Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Percintaan Menjadi Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Percintaan Menjadi Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi
Hukum

Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Percintaan Menjadi Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi

Wartajakarta 7 Februari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi telah mengungkap latar belakang percintaan menjadi motif tersangka MEL yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban AHW di Bekasi.

“Motif dari MEL melakukan pembunuhan, karena AHW mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi dilansir dari laman antaranews, Senin (6/2/23).

Kombes. Pol. Hengki Haryadi juga menambahkan tersangka menolak dengan alasan sudah memiliki istri dan selain itu juga adanya perbedaan keyakinan dari keduanya. “Selain motif tersebut MEL (tersangka) juga berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki korban,” jelasnya.

Menurut Dirreskrimum ada sejumlah harta yang telah diambil alih oleh tersangka yakni, pertama, uang di rekening AHW sebesar Rp 157,8 juta. Kedua, menyewakan apartemen AHW selama setahun dengan biaya sewa Rp99 juta.

Ketiga menggadaikan sertifikat rumah orang tua AHW sebesar Rp40 juta. Keempat, menjual apartemen AHW sebesar Rp800 juta dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta. “Total tersangka MEL mengambil Rp1,1 miliar (Rp1.146.869.000), dari korban,” ungkap Dirreskrimum. (tbt)

Previous Article Presiden Jokowi: Momentum Abad Ke-2 Jadi Penanda Kebangkitan Baru NU
Next Article OJK Terus Jaga Pemulihan Ekonomi Indonesia dengan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Hukum

4 Jabatan di Polres Tangerang Selatan Resmi Berganti

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2026
Hukum

Polsek Serpong Ajak Siswa SMPN 16 Tangsel Deklarasi Anti Kekerasan

Wartajakarta Wartajakarta 22 Agustus 2024
Hukum

Idul Fitri 2023, Menparekraf Sandiaga Uno Siapkan 15 Titik Posko Mudik

Wartajakarta Wartajakarta 14 Februari 2023
Hukum

Kasus Kematian Keluarga di Kalideres, Polisi Temukan Mantra Hingga Kemenyan

Wartajakarta Wartajakarta 29 November 2022
Hukum

Terobosan Kapolri Ujian Gunakan Teknologi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2023
Hukum

Kontes Transgender di Jakarta Pusat Viral, Polisi Bakal Periksa Panitia dan Hotel

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Terduga Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Hukum

Peringati Lahirnya Pancasila, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Gaungkan Semangat Gotong Royong

Wartajakarta Wartajakarta 1 Juni 2023
Hukum

DPO Peredaran Sabu Yang Lari Ke Malaysia Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account