Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Cilegon Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu di Banten
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Cilegon Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu di Banten
Hukum

Polres Cilegon Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu di Banten

Wartajakarta 1 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Cilegon berhasil membongkar tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa awal mula kejadian tersebut saat pelaku dengan inisial MI (35) yang hendak menyeberang ke Lampung.

“Awalnya pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI (35) dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI (35) membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp66 juta.,” jelas Kapolres Cilegon dilansir dari investigasibhayangkara pada Selasa (28/2/23).

Kapolres pun menambahkan bahwa setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023. Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian.

Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk.

Tersangka MI (35) dan HI (42) diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pihaknya juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri.

(tbtn)

Previous Article Cara Berhenti Merokok untuk Perokok Berat
Next Article Sembunyikan Kokain Cair di Botol Kemasan Sampo dan Obat Kumur, Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Berhasil Amankan WNA Asal Brazil
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Polri Raih Juara ke-2 Booth Terbaik pada Pameran HAKORDIA 2023

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2023
Hukum

Berperan Penting Jaga Kawasan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan dari Kerajaan Malaysia

Wartajakarta Wartajakarta 30 Oktober 2024
Hukum

Polisi Berhasil Tangkap Pasutri Pembobol Rekening Via M-Banking Rp120 Juta di Jaksel

Wartajakarta Wartajakarta 29 Desember 2022
Hukum

Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Banten Bekuk Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

Rektor UAI Prof Asep Saefuddin: Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

Wartajakarta Wartajakarta 18 Mei 2024
Hukum

Soal Pesan Berantai Tentang Penculikan Anak, Kapolda Metro Jaya Imbau Saring Hoaks

Wartajakarta Wartajakarta 12 Februari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Sebut DPO Indosurya Masih Dalam Pengejaran

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

Imbauan Bareskrim Polri: Jangan Asal Klik Link atau Instal Aplikasi Tak Dikenal

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK terkait “Coblos Partai”

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account