Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Ringkus Mafia BBM Solar Bersubsidi di Serang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Ringkus Mafia BBM Solar Bersubsidi di Serang
Hukum

Bareskrim Polri Ringkus Mafia BBM Solar Bersubsidi di Serang

Wartajakarta 7 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan dan mengungkapkan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Solar bersubsidi depan Taman Koppasus RT/RW 19/07 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Kamis (2/3/23) lalu.

Kanit 2 Subdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Kompol Anton Hermawan, M.H., menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan, 8 pelaku, yaitu Hengki Fitsar (James), Supriyadi, Wisnu Aji Saputra, Andi Mustofa, Ramdhan Febriana, Ibra Ferdiansyah, Edwin Mahbudi, Samudin. Selain itu juga sejumlah barang bukti sekitar 16 penampung jenis kempu (kotak penyimpanan), 3 unit mobil tangki, 3 unit truk, 44 ton solar bersubsidi serta 1 bundle kode QR yang ketika ditotalkan sebanyak 65 ton solar bersubsidi.

“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah kegiatan oplosan BBM jenis solar bersubsidi. Selain itu, pangkalan solar milik James tersebut tidak memiliki Badan Hukum atau Badan Usaha. Sehingga tidak memiliki dokumen perizinan. Bahkan, solar oplosan yang dicampur minyak mentah olahan dijual kepada pihak lain secara illegal,” jelas Kompol Anton Hermawan, M.H., Selasa (7/3/23).

Selain itu, James juga melakukan penampungan solar bersubsidi dipangkalan yang dibeli dari SPBU dengan menggunakan kode QR atau barcode yang kemudian dijual kembali ke pelaku usaha/perusahaan dengan harga non subsidi.

“Penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan,” ujar Kompol Anton Hermawan.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(tbtn)

Previous Article PLN Gandeng ITDC Pasang SPKLU di KEK Mandalika
Next Article Tampil pada W20, Kowani Ungkap Kesukesan Presidensi G20 Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Endra Zulpan Harap Kabid Humas Polda Metro Jaya Baru Bisa Makin Dekat Masyarakat

Polisi Ungkap Pemicu Sopir Diamuk Massa yang Viral di Depok

Kasus Keracunan Sekeluarga di Kota Bekasi, Polisi Tangkap Tiga Orang

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Sebagai Pengguna dan Pengedar Narkoba

Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Banten Bekuk Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

You Might also Like

Hukum

Setukpa Lemdiklat Polri Kembali Lantik 1.254 Bintara Jadi Perwira

Wartajakarta Wartajakarta 14 Desember 2022
Hukum

SIM Indonesia Bisa Dugunakan di Negara ASEAN

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Hukum

Investigasi Komnas HAM, Mahfud Md: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Tersangka Pemeras-Pengancam Ria Ricis Mantan Sekuriti Rumah

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Bareskrim Polri Naikkan Status Penyelidikan Gagal Ginjal Akut ke Tahap Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Hukum

Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Panik

Wartajakarta Wartajakarta 28 Januari 2023
Hukum

Kasus Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat di Kemenperin

Wartajakarta Wartajakarta 10 November 2022
Hukum

Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar, Petugas Akan Kedepankan Pendekatan Humanis

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Hukum

Penusuk Pemilik Toko Pakaian Resy Ariska di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account