Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Konvoi dan Main Petasan Dilarang Saat Ramadan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Konvoi dan Main Petasan Dilarang Saat Ramadan
Hukum

Konvoi dan Main Petasan Dilarang Saat Ramadan

Wartajakarta 20 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan konvoi dan bermain petasan jelang dan saat bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, maklumat dijeluarkan dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, juga untuk antisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan bisa mengganggu ketertiban umum.

 

“Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/3/23).

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Fadil Imran dalam maklumat juga menegaskan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti, balapan liar dan tawuran.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” bunyi maklumat poin terakhir.

(tbtn)

Previous Article Presiden Jokowi Hadiri Pengucapan Sumpah Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028
Next Article Menhub Budi Karya Sumadi Pastikan Bandara Kertajati Siap Layani Jemaah Haji
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Super Apps Presisi, ‘Kantor Polisi’ dalam Genggaman

Wartajakarta Wartajakarta 1 Februari 2023
Hukum

Korlantas Polri: SIM dengan Nomor NIK Berlaku di Sejumlah Negara ASEAN

Wartajakarta Wartajakarta 2 Juni 2024
Hukum

Bareskrim Polri Buru 3 Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Polri Raih Predikat WTP Sepuluh Tahun Berturut-turut dari BPK

Wartajakarta Wartajakarta 14 Juli 2023
Hukum

Bareskrim Polri Upayakan Penyelidikan Peretasan PDNS Selesai Lebih Cepat

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024
Hukum

Alasan Polisi Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Hukum

Ungkap Kasus Impor-Perlindungan Konsumen, Polda Metro Jaya Bekuk 8 Pelaku

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Polisi Amankan Residivis Curanmor Meresahkan di Tambora

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan 60.000 Gram Sabu

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account