Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Hukum

Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerasan

Wartajakarta 4 Maret 2025
Share
1 Min Read
SHARE

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/25).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Nikita berdasarkan alat bukti yang cukup. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

“Kami tidak bisa berandai-andai (dua tersangka akan langsung ditahan), kita tunggu hasil kerja penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkannya, penetapan tersangka tersebut atas laporan yang dilayangkan Reza Gladys. Dia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

Previous Article Kultum Tarawih di Al-A’zhom, Wakil Wali Kota Maryono Ajak Masyarakat Serbu GPM Edisi Ramadan
Next Article Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Penetapan Kelulusan Akpol 2024 Hanya Melalui Jalur Reguler

Polisi Larang Truk Barang Melintas di Jalur Puncak-Tol Bocimi Saat Arus Mudik

Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana

Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!

Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, 159 TPS di Pandeglang Jadi Fokus Pengamanan

You Might also Like

Hukum

Awal Tahun 2023, 1.867 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat

Wartajakarta Wartajakarta 2 Januari 2023
Hukum

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Sebagai Pengguna dan Pengedar Narkoba

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Oktober 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Putarbalik Pemudik Motor Bawa Muatan Berlebihan

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Polda Banten Bekuk 23 Berandalan Jalanan yang Resahkan Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Selama Ramadan, Polisi Tingkatkan Patroli Malam Hari di Lokasi Rawan Kejahatan

Wartajakarta Wartajakarta 3 April 2023
Hukum

Siapa Dalang Kerusuhan Demo DPR? IPW Desak Polri Lakukan Penyelidikan Tuntas

Wartajakarta Wartajakarta 2 September 2026
Hukum

Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Tindakan Debt Collector

Wartajakarta Wartajakarta 28 Februari 2023
Hukum

Kasus Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat di Kemenperin

Wartajakarta Wartajakarta 10 November 2022
Hukum

Investigasi Komnas HAM, Mahfud Md: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account