Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Jamin Keamanan Masyarakat Gunakan Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Jamin Keamanan Masyarakat Gunakan Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox
Nasional

Jamin Keamanan Masyarakat Gunakan Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox

Wartajakarta.id 13 April 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta industri atau penyedia layanan telekesehatan segera mendaftar ke regulastory sandbox. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan.

Staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Mesehatan Kemenkes Setiaji menjelaskan penggunaan telekesehatan pada saat COVID-19 sangat signifikan. Berdasarkan data dari Aliansi Telemedik Indonesia (Atensi) terdapat kurang lebih 17,9 juta aktivitas konsultasi kesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedisin.

“Kita ingin memastikan bahwa inovasi ini bisa dipastikan regulasinya sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, dan juga untuk bisa melindungi industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan,” ujar Setiaji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4).

Setiaji mengungkapkan telekesehatan yang ada saat ini belum ada pengampu atau belum terdaftar di dalam regulatory sandbox. Hal tersebut akan memicu banyak sekali risiko masalah yang sulit dimitigasi apabila terjadi hal-hal buruk yang berdampak signifikan pada layanan kesehatan.

“Layanan kesehatan ini tentunya sangat sensitif dan juga sangat strategis dari sisi keamanan pasien, keamanan data, dan lain – lain, sehingga ke depannya kita ingin agar inovasi tetap berkembang dan kemudian risikonya bisa dimitigasi melalui mekanisme uji dan rekomendasi dengan melakukan penerapan regulatory sandbox,” ucap Setiaji.

Regulatory sandbox merupakan mekanisme untuk menguji penyelenggara inovasi digital kesehatan atau penyedia telekesehatan. Pengujian dilakukan oleh Kementerian Sesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.

Pengujian melalui regulatory sandbox ini bertujuan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis teknologi, dan tata kelola telekesehatan. Sehingga regulator dan penyedia layanan bisa menganalisis risiko bagi masyarakat jika menerapkan teknologi terbarukan khususnya di bidang kesehatan.

“Dengan adanya regulatory sandbox kita akan menyiapkan ruang aman untuk bisa melakukan review terhadap tata kelola telekesehatan,” ungkap Setiaji.

Melalui regulatory sandbox pemerintah bisa melakukan tes secara real time terhadap produk layanan telekesehatan termasuk kebijakan yang bisa mendukung terhadap pelaksanaan telekesehatan. Para penyedia telekesehatan dan juga masyarakat sebagai pengguna bisa menggunakan produk layanan tersebut secara lebih aman tanpa khawatir apakah yang melayani adalah dokter, atau apakah data pengguna aman.

“Dengan adanya telekesehatan yang diampu dalam regulatory sandbox ini diharapkan hal-hal keraguan bisa dihindari dan dukungan regulasi bisa dipenuhi setelah mereka mengikuti rangkaian review dari para pakar yang kita libatkan,” tutur Setiaji.

Penyelenggaraan regulatory sandbox Kemenkes RI didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023 tentang Pengembangan Ekosistem Inovasi Digital Kesehatan Melalui Regulatory Sandbox yang diterbitkan pada 4 April 2023.

Sebelumnya, skema regulatory sandbox bidang kesehatan telah diterapkan untuk penyakit malaria pada 2021-2023. Melihat perkembangan inovasi digital kesehatan, Kemenkes memutuskan untuk memperluas penerapan regulatory sandbox pada model bisnis inovasi digital kesehatan yang lebih beragam mulai tahun ini.

telekesehatan dipilih sebagai respons akan pesatnya pertumbuhan industri ini sejak pandemi COVID-19 namun belum ada kebijakan terkait yang memadai dan mengakomodir akan hal tersebut.

Pernyataan tersebut berdasarkan data laporan dari Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI) bahwa sepanjang tahun 2022 ada 17,9 juta aktivitas konsultasi telekesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedik.

“Tren positif tersebut harus ditanggapi dengan baik oleh pemerintah melalui penyelenggaraan regulatory sandbox agar pertumbuhan ekosistem inovasi tetap terus berlanjut,” kata Setiaji.

Informasi dan pendaftaran regulatory sandbox ini dapat diakses oleh penyelenggara telekesehatan seperti telekonsultasi, telemonitoring, telemedicine, komunikasi, informasi dan edukasi, hingga praktik telekesehatan lainnya melalui laman regulatory-sandbox.kemkes.go.id.

Previous Article Sekjen Kemhan Hadiri Sidang Promosi Terbuka Program Studi Ilmu Pertahanan Pascasarjana Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin
Next Article Beam Mobility Hadir di Kawasan Hunian Bintaro Jaya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Patroli Siber, Polri Awasi Fake Akun Medsos

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Mei 2023
Nasional

Presiden Jokowi Terima Delegasi World Water Council

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Februari 2023
Nasional

Literasi Digital Bekali Generasi Muda dalam Menjaga Keamanan Privasi Digital

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2024

Danau Toba Jadi Destinasi Pariwisata Berbasis Energi Hijau Pertama di Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Desember 2022
Nasional

Menkes: Mulai Januari 2023, Penemuan Kasus TBC Ditargetkan 60 Ribu Per Bulan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi: Saya Bisa Jadi Presiden karena Guru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Persiapan Mudik Lebaran Tahun 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 April 2023
Nasional

Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Agustus 2024
Nasional

IMF 2024, Alissa Qotrunnada Wahid Ungkap Transformasi Kemenag lewat Program Revitalisasi KUA dan Keluarga Sakinah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account