Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Jamin Keamanan Masyarakat Gunakan Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Jamin Keamanan Masyarakat Gunakan Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox
Nasional

Jamin Keamanan Masyarakat Gunakan Telemedisin, Kemenkes Minta Penyedia Layanan Daftar Regulatory Sandbox

Wartajakarta.id 13 April 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta industri atau penyedia layanan telekesehatan segera mendaftar ke regulastory sandbox. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan.

Staf ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Mesehatan Kemenkes Setiaji menjelaskan penggunaan telekesehatan pada saat COVID-19 sangat signifikan. Berdasarkan data dari Aliansi Telemedik Indonesia (Atensi) terdapat kurang lebih 17,9 juta aktivitas konsultasi kesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedisin.

“Kita ingin memastikan bahwa inovasi ini bisa dipastikan regulasinya sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, dan juga untuk bisa melindungi industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan,” ujar Setiaji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/4).

Setiaji mengungkapkan telekesehatan yang ada saat ini belum ada pengampu atau belum terdaftar di dalam regulatory sandbox. Hal tersebut akan memicu banyak sekali risiko masalah yang sulit dimitigasi apabila terjadi hal-hal buruk yang berdampak signifikan pada layanan kesehatan.

“Layanan kesehatan ini tentunya sangat sensitif dan juga sangat strategis dari sisi keamanan pasien, keamanan data, dan lain – lain, sehingga ke depannya kita ingin agar inovasi tetap berkembang dan kemudian risikonya bisa dimitigasi melalui mekanisme uji dan rekomendasi dengan melakukan penerapan regulatory sandbox,” ucap Setiaji.

Regulatory sandbox merupakan mekanisme untuk menguji penyelenggara inovasi digital kesehatan atau penyedia telekesehatan. Pengujian dilakukan oleh Kementerian Sesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.

Pengujian melalui regulatory sandbox ini bertujuan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis teknologi, dan tata kelola telekesehatan. Sehingga regulator dan penyedia layanan bisa menganalisis risiko bagi masyarakat jika menerapkan teknologi terbarukan khususnya di bidang kesehatan.

“Dengan adanya regulatory sandbox kita akan menyiapkan ruang aman untuk bisa melakukan review terhadap tata kelola telekesehatan,” ungkap Setiaji.

Melalui regulatory sandbox pemerintah bisa melakukan tes secara real time terhadap produk layanan telekesehatan termasuk kebijakan yang bisa mendukung terhadap pelaksanaan telekesehatan. Para penyedia telekesehatan dan juga masyarakat sebagai pengguna bisa menggunakan produk layanan tersebut secara lebih aman tanpa khawatir apakah yang melayani adalah dokter, atau apakah data pengguna aman.

“Dengan adanya telekesehatan yang diampu dalam regulatory sandbox ini diharapkan hal-hal keraguan bisa dihindari dan dukungan regulasi bisa dipenuhi setelah mereka mengikuti rangkaian review dari para pakar yang kita libatkan,” tutur Setiaji.

Penyelenggaraan regulatory sandbox Kemenkes RI didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023 tentang Pengembangan Ekosistem Inovasi Digital Kesehatan Melalui Regulatory Sandbox yang diterbitkan pada 4 April 2023.

Sebelumnya, skema regulatory sandbox bidang kesehatan telah diterapkan untuk penyakit malaria pada 2021-2023. Melihat perkembangan inovasi digital kesehatan, Kemenkes memutuskan untuk memperluas penerapan regulatory sandbox pada model bisnis inovasi digital kesehatan yang lebih beragam mulai tahun ini.

telekesehatan dipilih sebagai respons akan pesatnya pertumbuhan industri ini sejak pandemi COVID-19 namun belum ada kebijakan terkait yang memadai dan mengakomodir akan hal tersebut.

Pernyataan tersebut berdasarkan data laporan dari Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI) bahwa sepanjang tahun 2022 ada 17,9 juta aktivitas konsultasi telekesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedik.

“Tren positif tersebut harus ditanggapi dengan baik oleh pemerintah melalui penyelenggaraan regulatory sandbox agar pertumbuhan ekosistem inovasi tetap terus berlanjut,” kata Setiaji.

Informasi dan pendaftaran regulatory sandbox ini dapat diakses oleh penyelenggara telekesehatan seperti telekonsultasi, telemonitoring, telemedicine, komunikasi, informasi dan edukasi, hingga praktik telekesehatan lainnya melalui laman regulatory-sandbox.kemkes.go.id.

Previous Article Sekjen Kemhan Hadiri Sidang Promosi Terbuka Program Studi Ilmu Pertahanan Pascasarjana Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin
Next Article Beam Mobility Hadir di Kawasan Hunian Bintaro Jaya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Presiden Jokowi Optimistis Penyaluran KUR BSI Perkuat Perekonomian Aceh

Syarat Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat

Presiden Jokowi Paparkan Tiga Kesimpulan KTT Ke-42 ASEAN

Presiden Jokowi Apresiasi Progres Industri Pertahanan PT Pindad

Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden

You Might also Like

Nasional

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan, STB Gratis Hanya untuk Warga Miskin! Cek Bantuan STB di cekbantuanstb.kominfo.go.id

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2022
Nasional

Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Jawa Timur, Presiden Jokowi: Tingkatkan Konektivitas dan Daya Saing

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 September 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Selamat Natal, Semoga Tuhan Memberkati Kita Semuanya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Desember 2022
Nasional

Tekan Subsidi LPG, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Pemerintah Tingkatkan Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Oktober 2023
Nasional

Update Minggu, 22 Juni 2025: Lebih 74ribu Jemaah Haji Reguler Tiba di Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Juni 2025
Nasional

Indonesia Serahkan Estafet Presidensi G20 ke India

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2022
Nasional

PP Hima Persis Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Agustus 2023
Nasional

Presiden Ajukan Laksamana Yudo Margono Sebagai Calon Tunggal Panglima TNI kepada DPR

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 November 2022
Nasional

Jadwal Seleksi Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2025 Kemenag RI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Mei 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account