Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > 2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel
Hukum

2 ART Ditangkap Usai Bunuh Pemilik Hotel

Wartajakarta 20 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

 Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ART berinisial SDS (49) dan FM (31) tersangka pembunuhan pemilik Hotel Ashirot Residence berinisial NSB (63).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko, menerangkan motif para tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati akan perkataan korban yang kerap kasar. Kemudian, tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret pada 11 April 2023.

Selanjutnya, pada 12 April 2023, tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai. Kemudian, tersangka FM menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan.

“Lalu, tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban,” ujar Kabidhumas dalam konferensi pers, Kamis (20/4/23).

Selanjutnya, korban terus memberontak dan akhirnya tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, kemudian dililitkan ke leher korban. Tersangka FM dan SDS menarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi.

Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut.

“Kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik Korban. lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp5.000.000 dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp3.000.000 di daerah Kapuk Jakarta Barat. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner,” jelas Kabid Humas.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 

Previous Article Penentuan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023: Posisi Hilal Awal Syawal 1444H Masih Di Bawah Imkanur Rukyah MABIMS
Next Article Kapolri, Panglima, dan Menhub Tinjau Arus Lalin Menuju Merak Via Udara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kapolda: Street Race Polda Metro Jaya Kurangi Aksi Balap Liar

Wartajakarta Wartajakarta 29 Januari 2023
Hukum

Jenguk Korban Bom Bunuh Diri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Hukum

Dugaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Telah Periksa 31 Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 25 Juli 2023
Hukum

Kompolnas: Polri Telah Bekerja Maksimal

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Hukum

Polres Tangsel Gelar Apel Pasukan “Operasi Keselamatan Jaya 2023”

Wartajakarta Wartajakarta 7 Februari 2023
Hukum

Dari Jumat Curhat, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Palsu dan Ilegal

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Hukum

Jelang Nataru, Polri Siapkan Langkah Antisipasi Aksi Terorisme

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota KKB Penembak TNI dan Warga Sipil di Puncak Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 8 Oktober 2024
Hukum

Polri-P2TP2A Beri Penanganan Khusus ke Korban Asusila di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account