Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 3 Manfaat Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > 3 Manfaat Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox
Nasional

3 Manfaat Penyedia Layanan Telemedisin Daftar Regulatory Sandbox

Wartajakarta.id 8 Mei 2023
Share
5 Min Read
SHARE

Saat ini industri digital kesehatan telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, khususnya pada layanan telekesehatan yang telah berkontribusi besar pada penanganan dan pengendalian pandemi covid-19. Pesatnya perkembangan inovasi pada industri digital kesehatan perlu dibarengi dengan regulasi kesehatan yang adaptif dengan perkembangan teknologi.

Kementerian Kesehatan RI melalui Digital Technology Office (DTO) Kemenkes mengajak para pelaku industri atau penyedia layanan telekesehatan untuk segera mendaftar ke regulatory sandbox.

Regulatory sandbox merupakan ruang aman untuk pengembangan inovasi digital kesehatan melalui mekanisme pengujian dan penilaian terkait keandalan bisnis yang dimulai dari aspek proses, model, teknologi, hingga tata kelola layanan telekesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.

Sebagai bagian dari inovasi kesehatan, pendekatan konsep regulatory sandbox bertujuan melindungi baik para pelaku industri kesehatan maupun pengguna layanan kesehatan. Sehingga pemerintah dalam hal ini sebagai regulator dan inovator atau penyedia layanan bisa saling bekerjasama untuk menganalisis risiko bagi masyarakat apabila menerapkan inovasi teknologi di bidang kesehatan.

“Melalui regulatory sandbox harapannya dapat terjadi kolaborasi bukan hanya dari sisi pemerintah melainkan juga dengan industri yang ada termasuk juga dengan organisasi profesi maupun internasional. Sehingga dapat mendapat beragam masukan agar regulasi dapat mendukung inovasi tersebut,” ujar Setiadi, Chief DTO Kemenkes dalam acara Info Session Regulatory Sandbox Inovasi Digital Kesehatan pada Jumat (5/4) di Jakarta.

Secara umum, regulatory sandbox diperuntukan untuk seluruh inovasi digital kesehatan di Indonesia. Namun klaster prioritas yang akan diikutsertakan yakni pada klaster telekesehatan, yang terdiri dari telekonsultasi, telemonitoring, telemedisin, komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, serta telekesehatan lainnya. Dalam hal ini, utamanya teknologi yang digunakan untuk pelayanan kesehatan jarak jauh mencakup dalam upaya layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.

Berikut 3 (tiga) manfaat utama bagi penyedia layanan apabila terdaftar dalam regulatory sandbox;

  • Partisipasi penyedia layanan dalam pemberian rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan. Adanya gap antara regulasi dan inovasi yang berkembang di masyarakat menjadi salah satu latar belakang utama dalam pembentukan mekanisme regulatory sandbox di Indonesia.

Sehingga, skema regulasi sandbox dibentuk untuk membuka partisipasi antara rekanan industri selaku inovator dengan pemerintah, akademisi, asosiasi bahkan masyarakat secara langsung untuk membantu mengawasi dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait teknologi kesehatan.

  • Penyedia layanan akan mendapatkan penilaian kesesuaian dengan regulasi dan praktik baik inovasi (best practice). Penilaian mencakup 6 aspek yakni dari sisi pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, sistem informasi kesehatan, alat kesehatan/obat/teknologi, pembiayaan dan tata kelola layanan. Keenam aspek tersebut akan dinilai apakah sesuai dengan regulasi yang sudah ada, atau perlu adanya penyempurnaan hingga penyusunan bersama terhadap regulasi yang belum ada. Pemerintah sebagai regulator tentunya perlu menyusun regulasi berdasarkan apa yang terjadi di lapangan serta harus beradaptasi mengikuti inovasi yang ada, namun tetap mengutamakan prinsip keamanan pasien, pengguna layanan, tenaga kesehatan dan perlindungan data pribadi pengguna.
  • Penyedia layanan akan terdaftar sebagai mitra resmi Kementerian Kesehatan untuk pengembangan regulasi dan ekosistem kesehatan di indonesia. Penyedia layanan akan mendapat pengawasan yang lebih intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat terhadap praktek layanan telekesehatan.

Kemenkes bersama pakar akan memastikan kualitas penyedia layanan mulai dari dokter yang praktek hingga perlindungan data pribadi pasien.

“Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan mendapat pengawasan dan pembinaan yg intens, sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat atas penerapan layanan telekesehatan yang ada, karena sudah direview oleh pihak yg berkompeten,” kata Setiaji.

Setiaji juga mengungkapkan Penyedia layanan yang terdaftar dalam regulatory sandbox akan terhubung dengan platform SATUSEHAT Mobile, serta jangkauan yg lebih luas terhadap pengguna layanan telekesehatan.

“Regulatory sandbox berperan untuk memastikan perlindungan terhadap eksperimen dan inovasi yang dilakukan, bukan hanya dari aturan dan intervensi, namun juga untuk memastikan inovasi dan regulasi layanan telekesehatan dapat berjalan beriringan, dengan tetap mengutamakan keamanan masyarakat sebagai pengguna telekesehatan dan menjamin keamanan industri sebagai penyedia layanan,” tutup Setiaji.

Previous Article Sertifikat Vaksin Meningitis Bisa Diunduh di SATUSEHAT Mobile
Next Article Presiden Jokowi Tidak Ingin ASEAN Jadi Proksi Siapa Pun
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Hadiri Pengukuhan Pimpinan Pusat Pagar Nusa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Oktober 2023
Nasional

Food Truck Brimob Polri Sediakan 18.000 Paket Makanan Bagi Pengungsi Gempa Cianjur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 November 2022
Nasional

Resmikan Tambak Budidaya Udang di Kebumen, Presiden Jokowi: Bisa Dicontoh di Daerah Lain

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata, Terbesar di Asia Tenggara, Ketiga Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 November 2023
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ajak Ormas Keagamaan Solid Membangun Umat dan Bangsa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Desember 2024
Nasional

Perpres 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Agustus 2024
Nasional

HPN 2024, Presiden Jokowi Sampaikan Dua Pesan untuk Insan Pers Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Februari 2024
Nasional

Petugas Kesehatan Indonesia Kunjungi Jemaah Haji Sakit Setiap Hari

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Juni 2023
Nasional

Lawatan ke Indonesia, Presiden Prabowo Subianto akan Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Prancis Emmanuel Macron

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Mei 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account