Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca
Nasional

Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca

Wartajakarta.id 19 September 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan RI bersama lintas sektor tengah melakukan uji publik terhadap peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan, yakni terkait pelayanan sel punca. Melalui peraturan turunan itu pemerintah akan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pelayanan sel punca.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Sunarto M.Kes mengatakan pelayanan sel punca berupa terapi berbasis sel. Tujuan dari terapi ini untuk meningkatkan upaya penyembuhan penyakit.

“Itu diatur supaya terapi sel punca ini bisa meningkatkan upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup pasien,” kata dr. Sunarto pada Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan, Senin (18/9).

Hampir 10 sampai 15 tahun pelayanan sel punca ini berkembang di Indonesia. Tapi sampai sekarang SPM nya belum ada.

Ia menilai, melalui SPM ini akan memberikan standar mutu dan keselamatan pasien, dan ada jaminan pasien terhadap keselamatan terapi sel punca ini.

Lebih lanjut dr. Sunarto menjelaskan, terapi sel punca pada prinsipnya adalah terapi berbasis sel yang hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit. Kemudian pelayanan ini berfungsi sebagai pemulihan kesehatan dan dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.

Terapi sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan khasiatnya. Kemudian prinsip selanjutnya adalah sel punca yang digunakan tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.

“Mengenai standar pelayanan minimal, kita menerima 4 sampai 5 standar pelayanan yang diusulkan. Standar pelayanan ini diusulkan oleh kolegium yang menyusun standar pelayanan dan terapi, kemudian pembuktian keamanan, efektivitas, dan efisiensi, lalu disahkan oleh Menteri Kesehatan,” katanya.

Sampai saat ini, baru rumah sakit pendidikan tipe B yang bisa melaksanakan pelayanan sel punca, karena yang bisa kita pastikan bahwa di rumah sakit pendidikan itu unsur penelitiannya berjalan dengan baik.

Komite Pengembangan Sel Punca dr. Cynthia Retna Sartika, M.Si mengatakan ada Peraturan Kepala BPOM nomor 19 tentang produk sel punca. Di sana disebutkan bahwa sel punca itu masih termasuk obat. Karena dia termasuk obat maka diproduksi secara massal itu harus mempunyai izin edar.

Juliati, S.Si. M.Biomed dari BPOM mengatakan pihaknya sedang mencermati kembali secara rinci terkati RPP ini dan akan segera kami kirimkan untuk jadi bahan pertimbangan dalam pembuatan RPP ini.

“Adanya pelayanan sel punca ini tentunya kita ingin memberikan opsi terapi yang lebih banyak untuk pasien masyarakat Indonesia, namun juga kita harus mengingatkan kembali jangan sampai masyarakat kita mendapatkan risiko karena produk-produk ini merupakan produk-produk yang tergolong dalam high risk product berdasarkan konsensus internasional,” ucap Juliati.

Previous Article Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja
Next Article UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 MOU dan LOI

Presiden Jokowi Kunjungi Tenda Pengungsi Korban Gempa di Cianjur Jawa Barat

Kesan dan Apresiasi Para Duta Besar Terhadap Persemaian Mentawir yang Diresmikan Presiden Jokowi

Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Presiden Prabowo Subianto Disambut Upacara Kenegaraan di Parliament House Singapura

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Potensi Capai Rp300 Triliun, Presiden Jokowi Dorong Pemberdayaan Ekonomi lewat Zakat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 September 2024
Nasional

Presiden Jokowi Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan di Pasar Minggu

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 April 2023
Nasional

Temulawak Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Unggulan Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 November 2023
Nasional

Bandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Februari 2026
Nasional

Presiden Jokowi Tekankan Pentingannya Peran Parlemen dalam Agenda ASEAN 2045

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Mei 2023
Nasional

Jelang Mudik Lebaran, Pengemudi Harus Paham Situasi Jalan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Maret 2023
Nasional

Polri Terima 190 Laporan Polisi Terkait TPPO, 212 Jadi Tersangka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako di Pasar Airmadidi Minahasa Utara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2023
Nasional

Groundbreaking Hotel Nusantara, Presiden Jokowi: Dahulukan Investor Dalam Negeri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 September 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account