Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca
Nasional

Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca

Wartajakarta.id 19 September 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan RI bersama lintas sektor tengah melakukan uji publik terhadap peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan, yakni terkait pelayanan sel punca. Melalui peraturan turunan itu pemerintah akan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pelayanan sel punca.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Sunarto M.Kes mengatakan pelayanan sel punca berupa terapi berbasis sel. Tujuan dari terapi ini untuk meningkatkan upaya penyembuhan penyakit.

“Itu diatur supaya terapi sel punca ini bisa meningkatkan upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup pasien,” kata dr. Sunarto pada Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan, Senin (18/9).

Hampir 10 sampai 15 tahun pelayanan sel punca ini berkembang di Indonesia. Tapi sampai sekarang SPM nya belum ada.

Ia menilai, melalui SPM ini akan memberikan standar mutu dan keselamatan pasien, dan ada jaminan pasien terhadap keselamatan terapi sel punca ini.

Lebih lanjut dr. Sunarto menjelaskan, terapi sel punca pada prinsipnya adalah terapi berbasis sel yang hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit. Kemudian pelayanan ini berfungsi sebagai pemulihan kesehatan dan dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.

Terapi sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan khasiatnya. Kemudian prinsip selanjutnya adalah sel punca yang digunakan tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.

“Mengenai standar pelayanan minimal, kita menerima 4 sampai 5 standar pelayanan yang diusulkan. Standar pelayanan ini diusulkan oleh kolegium yang menyusun standar pelayanan dan terapi, kemudian pembuktian keamanan, efektivitas, dan efisiensi, lalu disahkan oleh Menteri Kesehatan,” katanya.

Sampai saat ini, baru rumah sakit pendidikan tipe B yang bisa melaksanakan pelayanan sel punca, karena yang bisa kita pastikan bahwa di rumah sakit pendidikan itu unsur penelitiannya berjalan dengan baik.

Komite Pengembangan Sel Punca dr. Cynthia Retna Sartika, M.Si mengatakan ada Peraturan Kepala BPOM nomor 19 tentang produk sel punca. Di sana disebutkan bahwa sel punca itu masih termasuk obat. Karena dia termasuk obat maka diproduksi secara massal itu harus mempunyai izin edar.

Juliati, S.Si. M.Biomed dari BPOM mengatakan pihaknya sedang mencermati kembali secara rinci terkati RPP ini dan akan segera kami kirimkan untuk jadi bahan pertimbangan dalam pembuatan RPP ini.

“Adanya pelayanan sel punca ini tentunya kita ingin memberikan opsi terapi yang lebih banyak untuk pasien masyarakat Indonesia, namun juga kita harus mengingatkan kembali jangan sampai masyarakat kita mendapatkan risiko karena produk-produk ini merupakan produk-produk yang tergolong dalam high risk product berdasarkan konsensus internasional,” ucap Juliati.

Previous Article Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja
Next Article UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-58 Partai Golkar, Ini yang Disampaikan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi Dorong Inovasi Besar IPB Antisipasi Krisis Pangan

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas: Transformasi Penataan JF Kini Akomodasi Aspirasi Pejabat Fungsional

26 Gol Tercetak di Hari Kedua Piala Soeratin U-13

Menhan Prabowo Subianto Tetapkan 2.497 Komcad TNI TA. 2023

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi: Saya Ingin Rancangan APBN 2025 Mengakomodasi Semua Program Presiden Terpilih

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi dan Sekjen Majelis Hukama Muslimin Bahas Peran Ulama Hadapi Tantangan Global dan Persaudaraan Manusia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Januari 2024
Nasional

Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Kualitas dan Integritas Pemilu

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Akuntabel dan Transparan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Dorong Birokrasi Berdampak, Tidak berbelit-belit, Lincah, dan Cepat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Juni 2023
Nasional

Hadiri Rakor Pembangunan Menara Suar di Kepri, Wamenhan M. Herindra Tegaskan Kemhan Siap Mendukung

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Januari 2023
Nasional

KH Said Aqil Siroj Dirawat di Rumah Sakit, Mohon Doanya Diberikan Kesembuhan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Januari 2023
Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Kediaman K.H. Ma’ruf Amin

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 April 2025
Nasional

Presiden Jokowi Ajak G20 Tingkatkan Kesetaraan Kapasitas Kesehatan Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account