Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional

Wartajakarta.id 19 Oktober 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Sejatinya, hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor bernilai besar seperti pertambangan. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) juga harus menjadi sektor yang ikut merasakan program hilirisasi dengan berbagai persiapan. Demikian pesan yang ditegaskan Presiden Joko Widodo.

 

Terkait hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong UMKM untuk terlibat dalam agenda hilirisasi nasional. Upaya itu akan didukung oleh regulasi pemerintah agar UMKM siap mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.

Diungkapkan Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR, pada rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, hari ini (17/10), “Jadi, ini agar tidak mengandalkan yang besar-besar saja seperti nikel. Kita harus memperhatikan yang kecil-kecil, seperti UMKM.”

Saat ini hilirisasi untuk UMKM dapat sejalan dengan dua regulasi yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Secara ringkas, aturan pertama berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, dan pemberdayaan UMKM. Sementara itu, aturan kedua berisi mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Aturan-aturan itu akan membantu pengembangan UMKM. Terutama, untuk melakukan standarisasi, legalisasi, hingga sertifikasi, sehingga bisa ikut menyukseskan agenda penanaman modal,” lanjut Danang.

Sementara itu, usaha UMKM untuk naik kelas harus selaras dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Selain merupakan kunci pengelolaan proses bisnis, UMKM juga menjadi aset untuk inovasi dan pengembangan. “Jadi, bukan hanya transformasi ekonomi, tapi SDM yang ada harus sudah siap melakukan transformasi,” tandas Danang.

Sebelumnya pada sesi Youth Forum yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO ke-61, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham adalah mendorong usaha mikro dan kecil untuk membentuk Perseroan Perorangan.

Kriteria untuk mendirikan Perseroan Perseorangan cukup sederhana. Pertama, melakukan kegiatan usaha. Kedua, memenuhi kriteria modal usaha, yakni sampai dengan Rp 1 miliar untuk usaha mikro dan Rp 1 miliar-Rp 5 miliar untuk usaha kecil. Ketiga, mendaftarkan diri di AHU Online.

Cara mendaftar di AHU Online juga cukup mudah. Hanya dengan satu orang pendiri, masyarakat sudah bisa mendirikan badan hukum Perseroan Perorangan. Di sisi, lain pendaftar tidak perlu ke notaris. Kelebihan lainnya, biaya untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan hanya sebesarRp 50 ribu.

Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat. Antara lain perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab pribadi dan bisnis, serta kredibilitas dan reputasi dari mitra bisnis. Selain itu, bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah.

(rls/MC)

Previous Article Bemomio Hadirkan Suplemen Herbal
Next Article airasia Superapp Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

26 Gol Tercetak di Hari Kedua Piala Soeratin U-13

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Januari 2024
Nasional

Selesai Oktober 2024, Kemenag Bakal Punya Gedung Pusat Pelayanan Literasi Keagamaan Islam di Ciawi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Dorong Seluruh Cabang Olahraga Lakukan Pembinaan Sejak Dini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Januari 2023
Nasional

Menkes Tinjau Alat Bantuan Pengembangan BGSi di SITH ITB

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Juli 2023
Nasional

Menkes Beberkan Upaya Penanganan Dampak Polusi Udara di Sektor Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ucapan Selamat Idulfitri 1444 Hijriah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 April 2023
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Lantik Pengurus Masjid Istiqlal 2024-2028, Tekankan Tanggung Jawab dan Kehati-hatian

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Januari 2025
Nasional

Indonesia dan Republik Persatuan Tanzania Sepakat Perkuat Kerja Sama di Sejumlah Bidang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Januari 2024
Nasional

Perpres 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 September 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account