Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional

Wartajakarta.id 19 Oktober 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Sejatinya, hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor bernilai besar seperti pertambangan. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) juga harus menjadi sektor yang ikut merasakan program hilirisasi dengan berbagai persiapan. Demikian pesan yang ditegaskan Presiden Joko Widodo.

 

Terkait hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong UMKM untuk terlibat dalam agenda hilirisasi nasional. Upaya itu akan didukung oleh regulasi pemerintah agar UMKM siap mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.

Diungkapkan Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR, pada rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, hari ini (17/10), “Jadi, ini agar tidak mengandalkan yang besar-besar saja seperti nikel. Kita harus memperhatikan yang kecil-kecil, seperti UMKM.”

Saat ini hilirisasi untuk UMKM dapat sejalan dengan dua regulasi yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Secara ringkas, aturan pertama berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, dan pemberdayaan UMKM. Sementara itu, aturan kedua berisi mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Aturan-aturan itu akan membantu pengembangan UMKM. Terutama, untuk melakukan standarisasi, legalisasi, hingga sertifikasi, sehingga bisa ikut menyukseskan agenda penanaman modal,” lanjut Danang.

Sementara itu, usaha UMKM untuk naik kelas harus selaras dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Selain merupakan kunci pengelolaan proses bisnis, UMKM juga menjadi aset untuk inovasi dan pengembangan. “Jadi, bukan hanya transformasi ekonomi, tapi SDM yang ada harus sudah siap melakukan transformasi,” tandas Danang.

Sebelumnya pada sesi Youth Forum yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO ke-61, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham adalah mendorong usaha mikro dan kecil untuk membentuk Perseroan Perorangan.

Kriteria untuk mendirikan Perseroan Perseorangan cukup sederhana. Pertama, melakukan kegiatan usaha. Kedua, memenuhi kriteria modal usaha, yakni sampai dengan Rp 1 miliar untuk usaha mikro dan Rp 1 miliar-Rp 5 miliar untuk usaha kecil. Ketiga, mendaftarkan diri di AHU Online.

Cara mendaftar di AHU Online juga cukup mudah. Hanya dengan satu orang pendiri, masyarakat sudah bisa mendirikan badan hukum Perseroan Perorangan. Di sisi, lain pendaftar tidak perlu ke notaris. Kelebihan lainnya, biaya untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan hanya sebesarRp 50 ribu.

Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat. Antara lain perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab pribadi dan bisnis, serta kredibilitas dan reputasi dari mitra bisnis. Selain itu, bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah.

(rls/MC)

Previous Article Bemomio Hadirkan Suplemen Herbal
Next Article airasia Superapp Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Gereja Santo Barnabas Paroki Pamulang Tangsel Gelar Rabu Berkat

Didampingi Menhan Prabowo Subianto, Presiden Jokowi Meresmikan RS Pusat Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman

Kemenag RI Anggarkan Rp897 Miliar Insentif Guru Non PNS di 2025

Pimpin Rapat Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek, Presiden Jokowi Instruksikan Penanganan Berbasis Kesehatan Masyarakat

Presiden Jokowi Hadiri Kongres ISEI XXII hingga Resmikan Jalan Tol

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Sebut Industri Pupuk di Papua Bagian Strategi Besar Menegakkan Kedaulatan Pangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Anwar Ibrahim

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Januari 2023
Nasional

Data 7 Juli 2024, 394 Jemaah Haji Indonesia Wafat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Juli 2024
Nasional

MUI Tangsel Gelar Diklat Pemanfaatan Media Digital Dalam Dakwah dan Pendidikan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 September 2023
Nasional

Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Januari 2025
Nasional

Syarat Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan Langkah Besar yang Dilakukan Pemerintah dalam Peningkatan Produktivitas dan Nilai Tambah Nasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Agustus 2024
Nasional

Fase Pemulangan, Kemenag: 166 Ribu Jemaah Tiba di Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Sensus Pertanian 2023 untuk Akurasi Kebijakan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account