Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional

Wartajakarta.id 19 Oktober 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Sejatinya, hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor bernilai besar seperti pertambangan. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) juga harus menjadi sektor yang ikut merasakan program hilirisasi dengan berbagai persiapan. Demikian pesan yang ditegaskan Presiden Joko Widodo.

 

Terkait hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong UMKM untuk terlibat dalam agenda hilirisasi nasional. Upaya itu akan didukung oleh regulasi pemerintah agar UMKM siap mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.

Diungkapkan Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR, pada rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, hari ini (17/10), “Jadi, ini agar tidak mengandalkan yang besar-besar saja seperti nikel. Kita harus memperhatikan yang kecil-kecil, seperti UMKM.”

Saat ini hilirisasi untuk UMKM dapat sejalan dengan dua regulasi yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Secara ringkas, aturan pertama berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, dan pemberdayaan UMKM. Sementara itu, aturan kedua berisi mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

“Aturan-aturan itu akan membantu pengembangan UMKM. Terutama, untuk melakukan standarisasi, legalisasi, hingga sertifikasi, sehingga bisa ikut menyukseskan agenda penanaman modal,” lanjut Danang.

Sementara itu, usaha UMKM untuk naik kelas harus selaras dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Selain merupakan kunci pengelolaan proses bisnis, UMKM juga menjadi aset untuk inovasi dan pengembangan. “Jadi, bukan hanya transformasi ekonomi, tapi SDM yang ada harus sudah siap melakukan transformasi,” tandas Danang.

Sebelumnya pada sesi Youth Forum yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO ke-61, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham adalah mendorong usaha mikro dan kecil untuk membentuk Perseroan Perorangan.

Kriteria untuk mendirikan Perseroan Perseorangan cukup sederhana. Pertama, melakukan kegiatan usaha. Kedua, memenuhi kriteria modal usaha, yakni sampai dengan Rp 1 miliar untuk usaha mikro dan Rp 1 miliar-Rp 5 miliar untuk usaha kecil. Ketiga, mendaftarkan diri di AHU Online.

Cara mendaftar di AHU Online juga cukup mudah. Hanya dengan satu orang pendiri, masyarakat sudah bisa mendirikan badan hukum Perseroan Perorangan. Di sisi, lain pendaftar tidak perlu ke notaris. Kelebihan lainnya, biaya untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan hanya sebesarRp 50 ribu.

Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat. Antara lain perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab pribadi dan bisnis, serta kredibilitas dan reputasi dari mitra bisnis. Selain itu, bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah.

(rls/MC)

Previous Article Bemomio Hadirkan Suplemen Herbal
Next Article airasia Superapp Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Hilirisasi Tepat, Mulai Menuai Hasil Positif

Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa di Turki dan Suriah

Presiden Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Macron di KTT G20 Brasil

Cegah Kanker Pemerintah Gencarkan Program Promotif dan Preventif

Innalillahi… Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen Semarang, Tiga Orang Meninggal di Tempat, Belasan Pengendara Luka-luka

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Pemerintah Susun Rencana Pengembangan Infrastruktur Hunian bagi Penduduk IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Oktober 2024
Nasional

Pemerintah Evakuasi 538 WNI dari Sudan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 April 2023
Nasional

Kemenag RI Berangkatkan 30 Mudir dan Wakil Mudir Ma’had Aly Indonesia ke Universitas Al Qarawiyiin Maroko

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 November 2024
Nasional

Sukses Haji 2024, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Indikatornya Formula 4-3-5

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Juli 2024

Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Desember 2022
Nasional

Update Kondisi Jemaah Haji Sakit di Arab Saudi, Keluarga Bisa Kontak Nomor Ini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota LPSK 2024-2029

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Mei 2024
Nasional

Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Mulai Dibangun di IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account