Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pusinafis Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Layanan Sidik Jari dengan Digital
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pusinafis Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Layanan Sidik Jari dengan Digital
Hukum

Pusinafis Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Layanan Sidik Jari dengan Digital

Wartajakarta 12 Desember 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Pusinafis Bareskrim Polri dengan secara resmi meluncurkan aplikasi AK23 Online Ticketing Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dalam penerbitan SKCK.

Aplikasi AK23 Online Ticketing merupakan metode pendaftaran pelayanan sidik jari melalui digital. Langkah progresif di era digital inilah yang ditujukan guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran sidik jari.

“Aplikasi ini merupakan terobosan dari Pusinafis Bareskrim Polri dalam pelaksanaan yaitu meningkatkan layanan masyarakat dalam pengambilan dan perumusan sidik jari dalam rangka penerbitan SKCK melalui aplikasi ini,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri dalam Grand Launching Ceremony AK23 Online Ticketing Mobile Application di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (12/12/2023).

Asep menyebut aplikasi ini akan mempermudah masyarakat. Dia juga menjelaskan masyarakat dapat dengan mudah memiliki aplikasi AK23 melalui Appstore maupun Playstore.

“Proses pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih cepat, tanpa adanya antrean. Kemudian lebih mudah dan online mobile application ini dapat diunduh melalui App Store dan Play Store maupun App Store. Dalam hal ini saya mengapresiasi terobosan dan inovasi yang telah dilakukan oleh Pusinafis Bareskrim Polri,” sebut Asep.

Dia juga menekankan kehadiran AK23 menjadi bukti Polri selalu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat sekaligus menjawab tantangan era digital 4.0. Dia mengatakan aplikasi ini nantinya bisa juga sebagai bank data bagi Inafis Polri.

“Ini sangat penting mengingat data tersebut dapat digunakan sebagai bantuan teknis fungsi penyidikan tindak pidana ataupun identifikasi korban kecelakaan dan bencana alam. Dan Hal ini sejalan dengan tugas Dan fungsi Pusinafis Bareskrim Polri sebagai bantuan teknis identifikasi dalam rangka penegakan hukum,” ucapnya.

Asep pun berharap dengan semakin mudahnya sistem yang ciptakan dapat meningkatkan kerja para anggotanya. Dia menginginkan AK23 dapat menjadi indikator keberhasilan kerja tim Inafis Polri.

“Saya mengharapkan kepada para anggota identifikasi satuan wilayah, tingkatkan komunikasi dan kerja sama dengan satintelkam untuk memaksimalkan proses pengambilan sidik jari, mengoptimalkan AK23 online ticketing mobile sehingga memperbanyak jumlah data base, identitas berupa foto dan data demografi para pemohon SKCK sebagai salah satu indikator keberhasilan mencapai kinerja Pusinafis Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Cara Menggunakan Aplikasi AK23 Online Ticketing

Selain itu, Kapusinafis Bareskrim Polri Brigjen Pol Mashudi juga turut menjelaskan cara mengaplikasikan AK23 Online Ticketing.

Menurut Mashudi, pemohon terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi AK23 Online di App Store atau Play Store. Setelah itu, pemohon harus melakukan registrasi akun dan memverifikasi email serta nomor telepon.

“Setiap pemohon dapat mengunduh aplikasi untuk selanjutnya melakukan registrasi dan pendaftaran dari lokasi masing-masing. Setiba di lokasi pelayanan tinggal menunjukkan barcode kepada petugas,” kata Brigjen Pol Mashudi.

Selanjutnya, pemohon harus memverifikasi data diri melalui e-KTP dan foto wajah. Setelah itu, pemohon dapat membuat tiket (QR Code) antrian untuk ditunjukkan ketika datang ke tempat pelayanan sidik jari setempat.

Di tempat pelayanan, pemohon akan diarahkan untuk melakukan perekaman sidik jari dan foto melalui peralatan Digitalisasi AK-23. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan kartu di aplikasi digital secara gratis.

“Semoga dengan adanya kegiatan launching yang dilaksanakan hari ini, sistem digitalisasi AK23 Online semakin dikenal luas oleh masyarakat,” pungkasnya.

Dalam peluncuran itu, turut dihadiri Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, Karo Renmin Baintelkam Polri Irjen Bambang Hastobroto, hingga Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.

Sebagai informasi, aplikasi dapat di download melalui Appstore dengan pencarian “AK23 Online” dan pada Playstore “AK23 Online by Pusinafis POLRI” atau pada website dengan mengakses laman https://download.ak23inafis.com.

 

Previous Article UNESCO Tetapkan Jamu Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia
Next Article Targetkan Swasembada Gula, Mentan: Pemerintah Siapkan Lahan di Papua
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Atensi Khusus Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur

Wartajakarta Wartajakarta 25 Januari 2023
Hukum

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Idul Adha 1444 H, Kapolri: Jadikan Hari Raya Qurban Untuk Bersyukur dan Peduli Sesama

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juni 2023
Hukum

Kompolnas: Polri Telah Bekerja Maksimal

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Hukum

Terima Audiensi Panitia FIBA World Cup 2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Siap Dukung Gelaran Piala Dunia Basket

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Gelar Guyub Ketua RW Se-Jakarta Barat

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Resmikan KOP Demi Wadahi Pengembangan dan Prestasi Atlet Polri

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Pengaduan Norma Risma

Wartajakarta Wartajakarta 22 Februari 2023
Hukum

Polisi Anjurkan Pesepeda Gunakan Jalur Sepeda

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account