Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi
Hukum

Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi

Wartajakarta 21 Juli 2024
Share
1 Min Read
SHARE

Unit Reskrim Polsek Tambun menangkap seorang selebgram cantik berinisial MJ (24). Dia diduga mempromosikan permainan judi online di media sosial (medsos).

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagram @mftjnnh26_.

“Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut,” ujar Agum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).

Agum mengungkapkan, MJ ditangkap pada Jumat (19/7) di salah satu kawasan Jakarta Selatan. Selebgram cantik itu hanya tertunduk lesu digelandang petugas ke kantor polisi.

Selain pelaku, lanjut Agum, polisi juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa KTP, ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, dan SIM card.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MJ terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 milyar,” tukasnya.

Previous Article Presiden Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
Next Article KAI Pastikan Tak Beri Ruang Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Mantan Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbari Dituntut 4 Tahun Penjara

Wakapolri Komjen Agus: Gunakan Semua Kekuatan untuk Bantu Rakyat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Apresiasi Satgas Mafia Bola

Polri Tanam Satu Juta Pohon secara Serentak dalam Rangka HUT ke-78 RI dan Hari Jadi Polwan Ke 75

Jelang Bulan Puasa dan Lebaran Idul Fitri, Satgas Pangan Polri Cek Stok Bahan Pokok

You Might also Like

Hukum

Dankorbrimob Polri Resmikan Penataaan Markas Pasukan Pelopor

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2023
Hukum

Mudik Lebaran Ganjil Genap, Kakorlantas Polri Sebut Bersifat Situasional

Wartajakarta Wartajakarta 18 April 2023
Hukum

BNPT: Wanita Bercadar Bawa Pistol di Depan Istana Berpaham Radikal dan Pendukung Ormas HTI

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Bareskrim Terus Selidiki Dugaan TPPO Terhadap Puluhan WNI di Myanmar

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2023
Hukum

Berperan Penting Jaga Kawasan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan dari Kerajaan Malaysia

Wartajakarta Wartajakarta 30 Oktober 2024
Hukum

Jamaah Islamiyah Deklarasi Bubar, Upaya Deradikalisasi Densus 88 Polri Diapresiasi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Juli 2024
Hukum

Tilang Elektronik Efektif, Rata-rata 800 Pelanggaran Per Hari

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2022

Terduga Teroris di Sukoharjo Ditangkap Densus 88

Wartajakarta Wartajakarta 1 Desember 2022
Hukum

Pelemparan Bus Persis Solo di Tangerang, Polres Tangsel: Satu Korban Terluka

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account