Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag RI Tetapkan Dua Bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenag RI Tetapkan Dua Bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
Nasional

Kemenag RI Tetapkan Dua Bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Wartajakarta.id 3 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Dua LKSPWU baru itu adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sleman, dan BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 658 Tahun 2024 untuk BPRS Sleman, dan KMA Nomor 321 Tahun 2024 untuk BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf uang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk benar-benar harus melewati proses yang tidak mudah, dan mampu menjaga amanah dengan baik,” ujar Waryono dalam acara Pelaporan Wakaf Uang Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Waryono juga menjelaskan, LKSPWU merupakan upaya negara untuk mendorong partisipasi masyarakat Indonesia dalam gerakan berwakaf. Program literasi dan sosialisasi mengenai pentingnya wakaf uang akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Waryono berharap, penetapan ini dapat menumbuhkan LKSPWU lainnya yang berkomitmen menyejahterakan masyarakat, didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten. Kemenag, lanjutnya, juga berkomitmen mengawasi dan menjamin kebermanfaatan LKSPWU melalui regulasi dan kebijakan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf uang agar dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi penyemangat bagi pengelola wakaf uang lainnya, dan menginspirasi lebih banyak orang untuk berwakaf,” ucap Waryono.

Saat ini, terdapat 51 LKSPWU yang telah ditetapkan Kemenag dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LKSPWU tersebut bertugas mengelola wakaf uang dan melaporkannya ke dashboard aplikasi milik Kemenag.

Previous Article Kemenag RI Dorong LKSPWU Ciptakan Ekosistem Wakaf Produktif
Next Article Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Sumber Dana Terduga Teroris di Batu Untuk Beli Bahan Bom
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto Bersama Squad Nusantara Bagikan 5.000 Sembako ke Warga

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Juli 2024
Nasional

Ekonomi Indonesia Tahun 2022 Tumbuh 5,31 Persen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Februari 2023
Nasional

Presiden Jokowi Minta Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP Pulang dan Berkarya di Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Agustus 2023
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Minta Jajaran Support Kreativitas dan Inovasi Anak Muda

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Oktober 2024
Nasional

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu ASEAN dan Sekjen ASEAN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Februari 2023
Nasional

Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Presiden Jokowi Ajak Daerah Tangani Inflasi Bersama

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Januari 2023
Nasional

Kunjungi Pasar Cihapit, Presiden Jokowi Tinjau Harga dan Sapa Warga

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Juli 2023
Nasional

Kepala Kantor Kemenag Tangsel: Distribusi Zakat Fitrah Harus Tepat Sasaran

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Maret 2024
Nasional

Tinjau Pasar Kranggot Cilegon, Presiden Jokowi: Harga Bahan Pangan Sangat Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 September 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account