Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ungkap Pabrik Kue Ganja, Polres Tangsel Tangkap Tiga Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Ungkap Pabrik Kue Ganja, Polres Tangsel Tangkap Tiga Tersangka
Hukum

Ungkap Pabrik Kue Ganja, Polres Tangsel Tangkap Tiga Tersangka

Wartajakarta 19 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Tangerang Selatan mengamankan tiga orang saat pengungkapan home industry atau pabrik kue yang menggunakan bahan baku dari narkoba jenis ganja di Purwakarta, Jawa Barat.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (27), G (26), dan S (38). Sementara seorang pelaku lain berinsial R masih dalam pengejaran.

Menurut Ibnu, penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya kendaraan yang akan mengirim paket narkoba jenis ganja yang akan melintas ke wilayah Tangerang Selatan.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, disini kita mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan amankan S,” ujar Ibnu Bagus dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024).

Dari penangkapan H dan G, lanjut Ibnu, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 139, 5 kilogram ganja dan timbangan. Sementara di lokasi penangkapan S, polisi menemukan ganja 91,2 gram dan ditemukan 102 keping kue kering yang mengandung THC atau ganja.

Menurut para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R di Medan, Sumatera Utara. “Dengan memgungkap jaringan Sumatera-Jawa ini kita banyak menyelamatkan kurang lebih 1. 470.000 jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar Rp2,1 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (pmj)

Previous Article RAN PE Mampu Tekan Terorisme di Tanah Air, Wapres K.H. Ma’ruf Amin Apresiasi Sinergi dan Komitmen Pemangku Kepentingan
Next Article Prabowo Subianto Kunker ke Australia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pencucian Uang Travel Umroh NSWM

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Mutasi Polri, Kadiv Humas: 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Hukum

Jelang Nataru, Polri Siapkan Langkah Antisipasi Aksi Terorisme

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Minggu Depan, Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juni 2023
Hukum

Penghilangan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bisa Melakukan Pelanggaran

Wartajakarta Wartajakarta 19 November 2022
Hukum

Polri Akan Bentuk Satgas Anti Politik Uang untuk Wujudkan Pemilu Tertib hingga Jujur

Wartajakarta Wartajakarta 10 Agustus 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pengamanan Papua Jelang Lebaran 2023

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Di Pintu Masuk Istana Negara, Perempuan Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan Modus COD di Cipondoh Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account