Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penghilangan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bisa Melakukan Pelanggaran
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Penghilangan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bisa Melakukan Pelanggaran
Hukum

Penghilangan Tilang Manual Bukan Berarti Pengendara Bisa Melakukan Pelanggaran

Wartajakarta
19 November 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus tilang manual untuk penindakan para pelanggar lalu lintas dan mengalihkan secara tilang elektronik atau ETLE.

Namun dengan dihilangkannya tilang manual, masyarakat justru cenderung memanfaatkannya dengan berkendara tanpa mempedulikan aturan berlalu lintas.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau masyarakat untuk berkendara hati-hati karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran.

“Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati,” ujar Latif kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Latif menyebut, penindakan dengan tilang manual dapat dilakukan apabila petugas di lapangan melihat perilaku yang mengarah atau terindikasi berpotensi tindak pidana atau kecelakaan lalu lintas.

Namun apabila ditemukan yang masih terbilang sewajarnya, petugas mengedepankan memberikan imbauan dan edukasi.

“Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana,” papar Latif.

“Yang ditilang secara manual yang jelas bisa mengakibatkan potensi laka lantas, ini bisa ditilang. Polisi masih bisa melakukan penindakan. Kalau masih sewajarnya akan dilakukan penindakan edukasi, teguran. Tapi kalau sudah mengarah ke pidana, mengarah ke potensi laka lantas, itu bisa kita tilang (manual),” tandasnya. (pmj)

Previous Article Buka Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, Presiden Jokowi: Saya Sangat Bersyukur, Saya Senang
Next Article Bertemu Menhan Republik Rakyat Tiongkok, Menhan Prabowo Subianto Apresiasi atas Peran Aktif dalam Peningkatan Kerja Sama Pertahanan Kedua Negara
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Dua Petinggi PT JIP Ditahan Terkait Kasus TPPU
Dankorbrimob Polri Resmikan Penataaan Markas Pasukan Pelopor
Jumlah Harta Kekayaan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berdasarkan LHKPN 2024
Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP
DPO Peredaran Sabu Yang Lari Ke Malaysia Ditangkap Polisi

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Akhirnya Ditahan Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
18 Juli 2023
Hukum

Polri-P2TP2A Beri Penanganan Khusus ke Korban Asusila di Tangerang

Wartajakarta
Wartajakarta
10 Oktober 2024
Hukum

Polisi Berhasil Tangkap Pasutri Pembobol Rekening Via M-Banking Rp120 Juta di Jaksel

Wartajakarta
Wartajakarta
29 Desember 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tutup Sespimti Dikreg ke-31 dan Sespimmen Dikreg ke-62 Tahun 2022

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Oktober 2022
Hukum

Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nur Hidayatullah Apresiasi Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Wartajakarta
Wartajakarta
9 April 2025
Hukum

Motif Kasus Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok, Polisi: Pelaku Kesal Istri Minta Cerai

Wartajakarta
Wartajakarta
2 November 2022
Hukum

Petasan Dilarang di Malam Tahun Baru, Bunga Api Harus Proses Perizinan

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Desember 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Situasi Bali Aman Selama KTT G20

Wartajakarta
Wartajakarta
15 November 2022
Hukum

Jaga Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Kejahatan Jalanan

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
17 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account