Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Petasan Dilarang di Malam Tahun Baru, Bunga Api Harus Proses Perizinan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Petasan Dilarang di Malam Tahun Baru, Bunga Api Harus Proses Perizinan
Hukum

Petasan Dilarang di Malam Tahun Baru, Bunga Api Harus Proses Perizinan

Wartajakarta 23 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023 agar tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Dedi mengatakan, penggunaan bunga api yang identik saat perayaan Tahun Baru telah diizinkan, namun dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

Namun, Dedi menyebut untuk penggunaan petasan saat Tahun Baru tidak diperbolehkan. Sementara untuk bunga api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.

Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” katanya

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tandasnya.

Previous Article Presiden Jokowi dan Presiden Nguyễn Xuân Phúc Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Vietnam
Next Article Kunjungan Kenegaraan Presiden Nguyễn Xuân Phúc di Istana Bogor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polisi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Hary Tanoesudibjo

Polres Tangsel Tanam Ribuan Pohon

Pesepeda Cekcok dengan Polantas Keluar Jalur Sepeda

7 Tersangka Kasus Dugaan Narkotika Teddy Minahasa Ditahan Kejari Jakbar di 2 Lokasi

Audrey Davis Sempat Diancam Soal Penyebaran Video Syur

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Situasi Bali Aman Selama KTT G20

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Maksimalkan ELTE, Dirlantas Polda Metro Jaya Hapus Tilang Manual

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Police Art Festival 2022, Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Penyandang Disabilitas dan Seniman Jalanan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2022
Hukum

Polri Telusuri Asal Bahan Baku Pabrik Ekstasi

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juni 2023
Hukum

Kementerian PPPA Imbau Masyarakat Tidak Posting Video Bullying Siswa Binus School Serpong

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Hukum

Pengawasan Internal, Personel Polres Tangsel Laksanakan Tes Urine

Wartajakarta Wartajakarta 12 Agustus 2023
Hukum

Polisi Tahan Pelaku Pencabulan dan Pembunuh Bocah di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account