Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Hukum

Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Wartajakarta
28 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah (18).

“Kompolnas mendorong penyidik Sat Lantas Polres Jakarta Selatan untuk segera menindaklanjuti proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas Muhammad Hasya,” ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Minggu (27/11/2022).

Poengky juga meminta kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses kasus tersebut dengan profesional, jika memang benar pelaku penabrakan adalah pensiunan pejabat polri.

“Meski penabrak adalah purnawirawan Polri, penyidik tetap harus profesional dalam melakukan lidik sidik berdasarkan scientific crime investigation,” tuturnya.

Kompolnas juga mendorong penyidik mengelaborasi berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti, siapa penyebab laka lantas dan yang bersangkutan harus bertanggung jawab.

Termasuk, apakah benar korban tidak segera mendapatkan pertolongan sehingga harus menunggu 30 menit yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kompolnas turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Meskipun dikatakan ada upaya perdamaian, tetapi hal tersebut nantinya tidak bisa dijadikan penghentian proses hukumnya,” terangnya.

“Santunan maupun upaya damai hanya bisa digunakan sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman,” sambungnya. (pmj)

Previous Article Revitalisasi Loksem JS 26 dan 30 Barito Terus Dikebut
Next Article Kronologi Helikopter Polri Hilang Kontak di Perairan Babel
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kapolres Metro Bekasi Kota Jamin Perayaan Imlek 2574 Aman dan Lancar
Periksa Dua Saksi, Polisi Selidiki Motif Kematian Kader PDIP Tangsel di Pesanggrahan
Dugaan Kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda, Hotman Paris: Dia Trauma Psikis
Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua
Ditpolair Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi di Perairan Sunda Kelapa

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

3 Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Ini Modus

Wartajakarta
Wartajakarta
19 Maret 2023
Hukum

Lemkapi Minta Mafia Umrah Dihukum Berat

Wartajakarta
Wartajakarta
3 April 2023
Hukum

Lima Orang dan Ribuan Oli Palsu Diamankan Bareskrim Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
8 Juni 2023
Hukum

30 Anggota Sat Reskrim Dapat Penghargaan dari Kapolres Tangsel

Wartajakarta
Wartajakarta
7 September 2023
Hukum

Polri Tangkap 494 Tersangka Perdagangan Orang, 5 Pelaku Ditetapkan DPO

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Juni 2023
Hukum

Buka Praktek 5 Tahun di Kabupaten Bekasi, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
19 Maret 2024
Hukum

Aliansi Pemuda Indonesia Raya Desak Kejagung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Wartajakarta
Wartajakarta
3 Agustus 2026
Hukum

Polri Raih Predikat WTP Sepuluh Tahun Berturut-turut dari BPK

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Juli 2023
Hukum

Saran Polri Bagi Pemudik

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account