Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Hukum

Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Wartajakarta 28 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah (18).

“Kompolnas mendorong penyidik Sat Lantas Polres Jakarta Selatan untuk segera menindaklanjuti proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas Muhammad Hasya,” ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Minggu (27/11/2022).

Poengky juga meminta kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses kasus tersebut dengan profesional, jika memang benar pelaku penabrakan adalah pensiunan pejabat polri.

“Meski penabrak adalah purnawirawan Polri, penyidik tetap harus profesional dalam melakukan lidik sidik berdasarkan scientific crime investigation,” tuturnya.

Kompolnas juga mendorong penyidik mengelaborasi berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti, siapa penyebab laka lantas dan yang bersangkutan harus bertanggung jawab.

Termasuk, apakah benar korban tidak segera mendapatkan pertolongan sehingga harus menunggu 30 menit yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kompolnas turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Meskipun dikatakan ada upaya perdamaian, tetapi hal tersebut nantinya tidak bisa dijadikan penghentian proses hukumnya,” terangnya.

“Santunan maupun upaya damai hanya bisa digunakan sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman,” sambungnya. (pmj)

Previous Article Revitalisasi Loksem JS 26 dan 30 Barito Terus Dikebut
Next Article Kronologi Helikopter Polri Hilang Kontak di Perairan Babel
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Bareskrim Terus Selidiki Dugaan TPPO Terhadap Puluhan WNI di Myanmar

Piala AFF 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Pengawalan Ketat Timnas Vietnam

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66

Marak Konten ‘Ngemis Online’, Bareskrim Polri Panggil Konten Kreator

Kunjungi Polsek Pamulang, Kapolres Tangsel Sarly Sollu: Tugas Kita adalah Melayani Masyarakat

You Might also Like

Hukum

Usut Dugaan TPPU Hasbi Hasan, KPK Periksa Dircab PT Cimendang Sakti Kontrakindo

Wartajakarta Wartajakarta 27 Mei 2024
Hukum

Konser NCT 127 Hari Pertama Dihentikan Polisi, 30 Orang Pingsan

Wartajakarta Wartajakarta 5 November 2022
Hukum

Kejagung Bakal Periksa Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi Harvey Moeis

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Jual Bayi ke Pasutri di Tangerang, Ayah Kandung Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 5 Oktober 2024
Hukum

Polri Imbau Pemilik Kendaraan Segera Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Hukum

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Polri Sukses Amankan Natal dan Tahun Baru

Wartajakarta Wartajakarta 7 Januari 2025
Hukum

JMM Apresiasi Densus 88 Tangkap Karyawan BUMN Terafiliasi ISIS di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 15 Agustus 2023
Hukum

Tempat Pembuatan Miras Ilegal di Pademangan Berhasil Dibongkar Aparat Gabungan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Mahasiwa UI Tewas Tertabrak Mobil Jadi Tersangka, Polisi Angkat Bicara

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account