Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Aliansi Pemuda Indonesia Raya Desak Kejagung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Aliansi Pemuda Indonesia Raya Desak Kejagung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Hukum

Aliansi Pemuda Indonesia Raya Desak Kejagung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Wartajakarta 3 Agustus 2026
Share
3 Min Read
SHARE

Aliansi Pemuda Indonesia Raya (PERINDRA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal supremasi hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

PERINDRA menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Koordinator Lapangan sekaligus Orator Aksi, Teguh Pati Adjidarma, mengatakan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara konsisten, independen, dan akuntabel tanpa membedakan status pihak yang diperiksa.

“Kami hadir untuk mengingatkan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Seluruh proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujar Teguh Pati Adjidarma saat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (3/8).

Dalam pernyataannya, PERINDRA menyampaikan bahwa apabila penyidik telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, maupun langkah hukum lainnya, perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak dan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait perkara yang disebut organisasi tersebut menyeret nama Febri Adriansyah, PERINDRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI. Di antaranya meminta penyelesaian proses hukum, pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel, serta mendorong penyidik mengusut dugaan aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara sesuai mekanisme hukum.

Selain itu, PERINDRA juga meminta Komisi Kejaksaan RI bersama lembaga pengawas yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar tetap bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Teguh menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

> “Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi aparat penegak hukum. Namun kami juga berharap Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci menjaga marwah institusi penegak hukum,” tegasnya.

PERINDRA menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum dengan tetap menghormati seluruh mekanisme yang berlaku.

“Apabila tuntutan kami tidak juga di indahkan, kami juga akan melakukan aksi di Kejati dan juga Kejari diberbagai daerah,” Imbuh Teguh.

Organisasi tersebut menutup pernyataannya dengan prinsip yang menjadi semangat aksi mereka, “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang bermakna sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.

Previous Article KH Zulfa Mustofa Pimpin Doa di Hadapan Prabowo saat Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi
Next Article DeepTalk Indonesia: Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Dorong Reformasi Kejaksaan, Kawal Tuntas Proses Hukum Febrie Adriansyah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Libur Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri Siapkan Pengamanan dan Layanan Info Lalin

Tiga Lapis Sistem Keamanan KTT WWF 2024

Kunjungi Kalbar, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tutup Turnamen Bola Voli Kapolri Cup

Antisipasi Kejahatan Jalanan, TPPP Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rutin

Founder Tumbuh Institute Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

You Might also Like

Hukum

Sat Lantas Polres Tangsel Kenalkan Profesi Polri Sejak Dini

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2024
Hukum

Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Polisi Buru 6 Begal yang Tewaskan Korban di Depan Kampus Yarsi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Polisi Selidiki Lubang Baru di Rumah Pelaku Peracunanan Keluarga di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Kasus ACT, Terdakwa Ahyudin Minta Maaf

Wartajakarta Wartajakarta 4 Januari 2023
Hukum

Adakan Dialog Publik, Divisi Humas Polri Tegaskan Perlindungan Hukum Untuk Jurnalis

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Alumni Akpol 1990 Bantu Korban Gempa Cianjur

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Menara BTS, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo

Wartajakarta Wartajakarta 2 Februari 2023
Hukum

Korlantas Polri Siap Pantau Arus Mudik dan Rest Area di Tol Jakarta-Merak

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account