Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Aliansi Pemuda Indonesia Raya Desak Kejagung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Aliansi Pemuda Indonesia Raya Desak Kejagung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Hukum

Aliansi Pemuda Indonesia Raya Desak Kejagung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Wartajakarta
3 Agustus 2026
Share
3 Min Read
SHARE

Aliansi Pemuda Indonesia Raya (PERINDRA) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal supremasi hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum.

PERINDRA menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Koordinator Lapangan sekaligus Orator Aksi, Teguh Pati Adjidarma, mengatakan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara ditangani secara konsisten, independen, dan akuntabel tanpa membedakan status pihak yang diperiksa.

“Kami hadir untuk mengingatkan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Seluruh proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujar Teguh Pati Adjidarma saat menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (3/8).

Dalam pernyataannya, PERINDRA menyampaikan bahwa apabila penyidik telah memiliki dasar hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, maupun langkah hukum lainnya, perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak dan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait perkara yang disebut organisasi tersebut menyeret nama Febri Adriansyah, PERINDRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI. Di antaranya meminta penyelesaian proses hukum, pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel, serta mendorong penyidik mengusut dugaan aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara sesuai mekanisme hukum.

Selain itu, PERINDRA juga meminta Komisi Kejaksaan RI bersama lembaga pengawas yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar tetap bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

Teguh menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

> “Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi aparat penegak hukum. Namun kami juga berharap Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci menjaga marwah institusi penegak hukum,” tegasnya.

PERINDRA menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses hukum dengan tetap menghormati seluruh mekanisme yang berlaku.

“Apabila tuntutan kami tidak juga di indahkan, kami juga akan melakukan aksi di Kejati dan juga Kejari diberbagai daerah,” Imbuh Teguh.

Organisasi tersebut menutup pernyataannya dengan prinsip yang menjadi semangat aksi mereka, “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang bermakna sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.

Previous Article KH Zulfa Mustofa Pimpin Doa di Hadapan Prabowo saat Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi
Next Article DeepTalk Indonesia: Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Dorong Reformasi Kejaksaan, Kawal Tuntas Proses Hukum Febrie Adriansyah
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polri dan Majelis Adat Dayak Nasional Bersinergi Dukung dan Kawal Pembangunan IKN
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira Polri
Polisi Berhasil Tangkap Pasutri Pembobol Rekening Via M-Banking Rp120 Juta di Jaksel
Kapolres AKBP Faisal Febrianto Silaturrahmi ke KPU Kota Tangsel
Bareskrim Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus Indosurya

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Sambut Hari Raya Idulfitri, Polri Matangkan Operasi Ketupat

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Maret 2023
Hukum

Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Ditemukan Gundukan Tanah Berisi Jenazah

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Januari 2023
Hukum

Liga I, Listyo Sigit Prabowo: Polri Siapkan Pengamanan Hingga Pasca Pertandingan

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Desember 2022
Hukum

Kabareskrim Agus Andrianto Berikan Penghargaan kepada 9 Personel Sebasa Lemdiklat Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
3 November 2022
Hukum

Pengenalan Profesi Polri, Puluhan Anak TK Kunjungi Polres Tangsel

Wartajakarta
Wartajakarta
8 Januari 2026
Hukum

Divhubinter Polri Tangkap Buronan Interpol Asal Republik Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Desember 2022
Hukum

Kapolri: Perayaan Tahun Baru se-Indonesia Dipastikan Aman Terkendali

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Januari 2025
Hukum

Pusinafis Bareskrim Polri Luncurkan Aplikasi Layanan Sidik Jari dengan Digital

Wartajakarta
Wartajakarta
12 Desember 2023
Hukum

Bhabinkamtibmas Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Rawabuntu

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Maret 2026
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account