Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Ungkap Korban Asusila di Panti Asuhan Tangerang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Ungkap Korban Asusila di Panti Asuhan Tangerang
Hukum

Polisi Ungkap Korban Asusila di Panti Asuhan Tangerang

Wartajakarta 7 Oktober 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi menyampaikan dari hasil penyelidikan kasus pencabulan di Panti Asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terungkap jumlah korban mencapai tujuh orang.

“Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik (korban pencabulan di panti asuhan) ada tujuh korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (7/10/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, korban terdiri dari tiga orang anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pencabulan anak di panti asuhan kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Peristiwa ini sempat viral setelah video penangkapan terduga pelaku diunggah ke media sosial (medsos). Dalam tayangan tampak warga riuh melihat terduga pelaku dievakuasi pada Kamis (3/10/2024) malam.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Ade Ary mengungkap, kedua tersangka itu masing-masing berinisial S (49) selaku pemilik yayasan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan. Menurut dia, masih ada satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pengejaran.

“Sementara satu orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya dapat segera menghubungi kami dan kami mohon doa semoga perkara ini dapat segera kami tuntaskan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga tersangka yang sudah diamankan akan dikenakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. (pmj)

Previous Article Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Ma’ruf Amin Tekankan Strategi Pembenahan Reformasi Birokrasi Menuju Birokrasi Kelas Dunia
Next Article Pria di Serpong Dianiaya dengan Sajam Saat Duduk di Area Masjid, Pelaku Diduga Geng Motor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Jaga Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Kejahatan Jalanan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Hukum

Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Ticu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan

Wartajakarta Wartajakarta 2 Oktober 2024
Hukum

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris 

Wartajakarta Wartajakarta 22 April 2025
Hukum

Benny Rhamdani Bakal Diperiksa Lagi Soal Inisial T Pengendali Judi Online

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Polisi Tangkap Pencuri Laptop Pemudik di Rest Area

Wartajakarta Wartajakarta 28 April 2023
Hukum

Ungkap Kasus Impor-Perlindungan Konsumen, Polda Metro Jaya Bekuk 8 Pelaku

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Lansia Ditusuk OTK Saat Ambil Wudhu di Musala Kebon Jeruk, Polisi Cek TKP

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

TNI-Polri dan Pemda akan Awasi Tempat Hiburan Malam Jelang Bulan Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2023
Hukum

Amankan Piala Dunia U-20, Polri Kerahkan 2.716 Personel

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account