Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kementerian Agama Nilai Kinerja Petugas Haji 1446 H melalui E-Penkin
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kementerian Agama Nilai Kinerja Petugas Haji 1446 H melalui E-Penkin
Nasional

Kementerian Agama Nilai Kinerja Petugas Haji 1446 H melalui E-Penkin

Wartajakarta.id 23 Juni 2025
Share
4 Min Read
SHARE

Kementerian Agama melakukan penilaian atas kinerja petugas haji 1446 H/2025 M. Proses penilaian dilakukan melalui melalui sistem digital e‑Penkin (Elektronik Penilaian Kinerja).

“Mekanisme penilaian kinerja petugas haji dilakukan secara terstruktur dan berbasis bukti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem manajemen kinerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” terang Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arfi Hatim di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Menurut Arfi, seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) wajib melakukan pelaporan mandiri (self-report) setiap hari melalui aplikasi e‑Penkin. Dalam pelaporan tersebut, petugas diminta memilih uraian tugas yang telah mereka kerjakan pada hari berjalan dan mengunggah bukti pendukung, seperti foto kegiatan atau dokumentasi kerja lainnya.

“Penilaian kinerja berbasis skor diberikan untuk mengukur konsistensi dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Jika petugas melaporkan tugas sesuai uraian kerja dan menyertakan bukti yang sah, maka mereka berpotensi memperoleh skor maksimal, yaitu 100. Sebaliknya, jika tidak melaporkan atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, skor akan menurun secara signifikan,” jelas Arfi Hatim.

Skor kinerja petugas, lanjut Arfi, dikelompokkan dalam tiga kategori utama. Pertama, nilai di bawah 50, masuk kategoti berkinerja rendah. Kedua, nilai 51 sampai 75, masuk ketegori berkinerja cukup. Ketiga, nilai di atas 75, masuk kinerja baik.

“Kategori ini tidak hanya menjadi ukuran akuntabilitas individu, tetapi juga menjadi dasar evaluasi organisasi dalam menilai efektivitas pelayanan haji,” sambungnya.

Pengendali Teknis Petugas Haji Ahmad Musta’in, menjelaskan, di samping pelaporan mandiri, sistem penilaian kinerja juga dilengkapi dengan observasi langsung. Proses observasi dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja melalui metode uji petik di lapangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaksanaan tugas berjalan sesuai SOP dan beban kerja yang dirancang realistis.

“Tim Penilai mengevaluasi apakah uraian tugas dijalankan secara benar dan sesuai kapasitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka laporan segera dibuat melalui aplikasi KOBO Toolbox untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

“Evaluasi juga menyasar aspek kualitas sumber daya manusia petugas, termasuk kompetensi teknis, etika kerja, dan budaya pelayanan. Semua ini dikaji berdasarkan standar rekrutmen dan hasil bimbingan teknis sebelumnya,” sambungnya.

Kabid Petugas Tawwabuddin menambahkan, evaluasi kinerja petugas dilakukan dalam tiga fase waktu yang menyesuaikan dinamika layanan kepada jemaah. Pertama, Pra-Armuzna dari 1 sampai 31 Mei 2025. “Fase ini fokus pada persiapan, pemetaan wilayah kerja, pembentukan tim, dan pelayanan awal,” sebutnya.

Kedua, fase Armuzna dari 1 sampai 10 Juni 2025. Ini merupakan masa puncak operasional di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. “Pada fase ini, beban kerja meningkat drastis dan evaluasi dilakukan lebih ketat,” ucapnya.

Ketiga, pasca Armuzna dari 11 sampai 30 Juni 2025. Ini dikhususkan untuk penanganan jemaah pasca-puncak haji, layanan kepulangan, serta penyelesaian administrasi.

“Melalui sistem evaluasi kinerja berbasis teknologi ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang disiplin, profesional, dan terukur di kalangan petugas haji,” paparnya.

“Lebih dari sekadar alat pelaporan, e‑Penkin menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian pelayanan ibadah haji berjalan dengan optimal, manusiawi, dan berintegritas,” tandasnya.

Previous Article Ultah ke-66, Menag Nasaruddin Umar: Bertambah Umur Artinya Mendekati Garis Akhir Kehidupan
Next Article Difasilitasi Syarikah, Jemaah Haji Tidak Dipungut Biaya Kunjungi Destinasi Ziarah di Madinah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Lepas PPIH Arab Saudi, Menag Nasaruddin Umar: Petugas Haji Pekerjaan Suci, Layani Jemaah dengan Baik

Presiden Jokowi: Butuh Usaha Bersama Selesaikan Masalah Polusi Udara

Prabowo Subianto Hadiri Wisuda 425 Mahasiswa Unhan RI

Kemenkes RI Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT ASEAN ke-43 di Monas

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Karo Humas Setjen Kemhan Beri Pengarahan Kepada 106 Kadet Politeknik “Ben Mboi” UNHAN RI-Belu (NTT)

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Oktober 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Sensus Pertanian 2023 untuk Akurasi Kebijakan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Mei 2023
Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Mei 2025
Nasional

Wamenhan M Herindra Terima Kunjungan Rektor UNHAN China

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Juli 2023
Nasional

Berikan Arahan, Presiden Jokowi Dorong Kepala Daerah Fokus pada Investasi dan Inflasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Agustus 2024
Nasional

Menkes Beberkan Upaya Penanganan Dampak Polusi Udara di Sektor Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Agustus 2023
Nasional

Kemenkes Perkuat Upaya Promotif dan Preventif untuk Menyehatkan Masyarakat Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2022
Nasional

Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan Selama Libur Nataru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Desember 2024
Nasional

Kemenkes: Tidak Ada Hubungan Antara Nyamuk Wolbachia dan Keganasan Nyamuk Dengue

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 April 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account