Dalam pertemuan itu terungkap, gejolak warga berlatar belakang mempersoalkan tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Di antaranya terkait pelaksanaan rapat umum, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, hingga komunikasi antara pengurus dan penghuni.
Wibi menegaskan, akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
“Sudah ada surat yang diberikan oleh warga Taman Rasuna dan harus dijawab oleh Dinas PRKP. Sehingga bisa jelas posisinya. Persoalannya seperti apa,” jelas Wibi.
Melalui pertemuan antara warga dan Dinas PRKP, harap Wibi, menemukan titik penyelesaian atas persoalan tersebut. “Sehingga masyarakat Taman Rasuna bisa kembali hidup berdampingan secara damai,” terang Wibi.
Sementara itu, Muska Putri, perwakilan warga Apartemen Taman Rasuna mengungkapkan sejumlah persoalan yang disampaikan dalam audiensi.
Antara lain terkait rapat umum yang belum terlaksana serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. “Komunikasi antara pengurus dan warga belum transparan,” tandas Putri.
Warga berharap, DPRD DKI Jakarta dapat mendorong Dinas PRKP mengambil peran lebih aktif dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Putri juga menyambut rencana DPRD memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga dan Dinas PRKP. Mencari jalan keluar. “Mencari solusi terbaik bagi Apartemen Taman Rasuna,” tutup Putri.
Sorot Kinerja Dinas PRKP
Wibi juga meminta Dinas PRKP meningkatkan kecepatan dalam merespons persoalan di lingkungan rumah susun dan apartemen. Perlu respons cepat pemerintah agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
“Inti dari prinsip good governance adalah pemerintah daerah harus memiliki respons yang cepat. Respons cepat diperlukan agar tidak muncul kesan status quo atau persoalan berjalan secara autopilot,” tambah Wibi.
Ia menilai, Dinas PRKP perlu menjalankan fungsi pembinaan secara aktif ketika muncul perselisihan maupun persoalan komunikasi antara pengurus dan warga.
“Jalankan fungsi seperti layaknya pembina. Pembina harus menaungi dua sisi yang mungkin sedang bersengketa atau memiliki persoalan komunikasi, sehingga komunikasi yang terputus bisa terjalin kembali,” pungkas Wibi.


