Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra di Jaksel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra di Jaksel
Hukum

Polisi Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra di Jaksel

Wartajakarta 28 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi menggelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18). Diketahui, korban tertabrak mobil yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

“Ini makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Proses ini masih berlanjut,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Latif menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan unsur pidana. Dalam proses ini, lanjut dia, sejumlah ahli turut diundang untuk memastikan penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Ini makanya kami lakukan gelar perkara. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya, karena masih fifty-fifty dilihat hasil pemeriksaannya,” tuturnya.

Sebelum gelar perkara ini, kata Latif, polisi juga telah melakukan penyelidikan kasus kecelakaan ini. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan para saksi.

Berdasarkan olah TKP, Latif menyebut Muhammad Hasya berkendara dengan kecepatan tinggi. Saat itu, pemotor oleng dan jatuh sehingga menghantam mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

“Kita pastikan yang kita buat berdasarkan hasil keterangan dan olah TKP betul ada bekas rem atau tidak, nanti akan kita lihat. Keterangan sementara yang kita lihat motor oleng, selip, jatuh, baru berbenturan dengan mobil,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Empat Titik Genangan di Jagakarsa Surut
Next Article Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pencarian Kru Helikopter Hilang Dilakukan Maksimal
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tutup Sespimti Dikreg ke-31 dan Sespimmen Dikreg ke-62 Tahun 2022

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Depresi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Prof Agus Surono: Tindak Penyimpangan Internal, Wujud Serius KPK Berantas Korupsi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Juli 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Bandar Narkoba Dihukum Maksimal, Ditempatkan di Sel Super Ketat

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar, Petugas Akan Kedepankan Pendekatan Humanis

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Hukum

Prof Hamdi Muluk Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Beri Penghargaan Program 60 KM Finisher dan Satkamling Terbaik

Wartajakarta Wartajakarta 8 Juni 2023
Hukum

Berhasil Bebaskan WNI di Myanmar, Polri Naikan Kasus Dugaan TPPO ke Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 9 Mei 2023
Hukum

7 Tersangka Kasus Dugaan Narkotika Teddy Minahasa Ditahan Kejari Jakbar di 2 Lokasi

Wartajakarta Wartajakarta 11 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account