Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Airlangga Hartarto: Pemerintah Turunkan Bunga KUR Super Mikro Jadi 3 Persen
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Airlangga Hartarto: Pemerintah Turunkan Bunga KUR Super Mikro Jadi 3 Persen
Nasional

Airlangga Hartarto: Pemerintah Turunkan Bunga KUR Super Mikro Jadi 3 Persen

Wartajakarta.id 30 November 2022
Share
5 Min Read
SHARE

Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro menjadi tiga persen guna menghadapi risiko staglasi sekaligus wujud keberpihakan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait Evaluasi Program KUR Tahun Anggaran 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR 2023, Senin (28/11/2022), di Jakarta.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi risiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ujar Airlangga.

Menko Perekonomian menambahkan, kebijakan ini juga diperlukan untuk  mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal pemerintah.

Airlangga mengungkapkan, di tengah ketidakpastian global saat ini KUR menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2022 yang sebesar 5,72 persen dengan total outstanding KUR mencapai 25,2 persen atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01 persen.

“Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur,” ujar Menko Perekonomian.

Selain tingkat suku bunga KUR Super Mikro, pemerintah turut melakukan penyesuaian lain, di antaranya dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa prapandemi mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Dalam rapat juga diputuskan beberapa penyesuaian, seperti persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, penetapan penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60 persen, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di atas Rp10 juta sebesar 6 persen, serta penetapan suku bunga 3 persen untuk fitur skema kredit alat dan mesin pertanian (alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.

Selanjutnya, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu diketahui bahwa target penyaluran KUR pada 2023 telah ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk 2024. Namun penyesuaian juga akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR tersebut dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun. Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur serta target debitur KUR graduasi 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.

Dalam rapat ini juga dibahas usulan skema kredit khusus alsintan agar sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memprioritaskan penyaluran KUR pada sektor pertanian guna penguatan ketahanan pangan. Usulan tersebut berupa penetapan suku bunga kredit alsintan sebesar 3 persen dan menurunkan down payment (DP) dari 30 persen menjadi 5 persen sampai 10 persen.

“Maksimal plafon kredit alsintan juga ditetapkan sebesar Rp2 miliar dengan suku bunga sebesar 3 persen yang disertai dengan mitigasi risiko berupa pemasangan GPS dan surat kendaraan yang jelas,” ujarnya.

Hingga 21 November 2022 KUR telah disalurkan kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi sebesar Rp323,13 triliun atau 86,59 persen dari target penyaluran tahun ini sebesar Rp373,17 triliun. Outstanding KUR per 21 November 2022 tercatat sebesar Rp451 triliun yang disalurkan kepada 38,85 juta debitur KUR dengan non performing loan (NPL) yang terjaga di level 1,11 persen.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (sk)

Previous Article Wapres RI Ajak MRP, DPRP, dan Pemda Perkuat Kolaborasi Majukan Kesejahteraan Papua
Next Article Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Presiden Jokowi: Jangan Ada yang Mempersulit Investasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Wapres K.H. Ma’ruf Amin: HUT Pramuka Momentum Siapkan Generasi Transformatif yang Unggul

Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe, Presiden Jokowi: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti

Kemenkes: Kasus Gangguan Ginjal Akut Terus Menurun Sejak 18 Oktober

Pasca Gempa Tuban, Pertamina Pastikan Pasokan Energi Tetap Normal

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Anwar Ibrahim

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Resmikan Bendungan Beringin Sila, Presiden Jokowi Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian di Sumbawa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Desember 2022
Nasional

Festival Tradisi Islam Nusantara, Presiden Jokowi: Gunakan Seni Budaya Sebagai Bagian Dari Dakwah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Januari 2023
Nasional

Angka Diabetes Tinggi, Menkes Budi Gunadi Sadikin Ajak Masyarakat Terapkan Hidup Sehat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Oktober 2022
Nasional

Bahlil Lahadalia: Pembangunan Ekosistem Kendaraan Listrik Tingkatkan Lapangan Kerja

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Januari 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ingin Masyarakat Kembali Gemar Berkebaya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2023
Nasional

Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2023, Presiden Jokowi: Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Butuh Upaya Masif dan Sistemik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Desember 2023
Nasional

Tutup Operasional Haji, Menag Yaqut Cholil Qoumas Sampaikan Terima Kasih

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Terima Delegasi World Water Council

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Februari 2023
Nasional

Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara, Ini Harapan Presiden Jokowi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account