Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong
Hukum

Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Wartajakarta 2 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Polres Metro Depok mengamankan pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Perumahan Tugu Residence, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial YA (39). Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pelaku masuk dengan cara masuk lompat pagar, lalu naik ke genteng masuk ke dak lantai tiga. Pelaku kemudian turun ke lantai dua, lalu masuk ke pintu yang tidak dikunci,” ungkap Imran Edwin Siregar kepada wartawan di Mapolrestro Depok.

Menurut Imran, pelaku tidak hanya memasuki satu rumah untuk menggasak barang berharga. Adapun motif tersangka melakukan aksinya lantaran kebutuhan ekonomi.

“(Motifnya) pengaruh ekonomi ya. Dalam satu tempat dalam perumahan, ada dua lokasi rumah yang dimasukin (oleh pelaku),” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Irman, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. “Pelaku diancam dengan hukuman pidana 7 tahun penjara,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Presiden Jokowi Buka Rapimnas KADIN Tahun 2022
Next Article Ukraina Buat Hotline I Want to Live untuk Selamatkan Tentara Rusia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah Laporkan Budi Dalton, Mang Saswi, dan Sule Terkait Ucapan Miras

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

KDRT Ferry Irawan kepada Vena Melinda, Begini Penjelasan Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Minggu Kedua Oktober 2022, Polda Banten: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 67 Persen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Oktober 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebut Polri Menjadi Organisasi Modern Demi Melayani Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 23 Juni 2023
Hukum

Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Libur Nataru di Merak

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime, Polri Hadirkan Posko Monitoring

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2023
Hukum

Pesepeda Cekcok dengan Polantas Keluar Jalur Sepeda

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

50 Calon Anggota Kompolnas RI Ikuti Seleksi Kesehatan di Klinik Tribrata Polri

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Buka Diklat integrasi Dikmaba TNI dan Diktukba Polri Tahun 2022 di Rindam Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account