Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Hukum

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Wartajakarta
15 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, Roy Suryo dituntut satu tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Roy Suryo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ini sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri ()PN Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Dalam persidangan tersesbut, Jaksa juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

“Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama,” terangnya.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu yakni Roy Suryo belum memiliki catatan hukum. “Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum,” tukasnya.

Previous Article RSAB Harapan Kita Buka Layanan Baru : Kateterisasi dan Tindakan Minimal Invasif
Next Article MAKUKU Kolaborasi dengan 10 Rumah Sakit Berikan Konsultasi Kesehatan Gratis Bagi Ibu dan Bayi
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Distribusi Pupuk dan Bantuan Alat di Karanganyar
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Sidang Perdana Kasus Timah
Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Tangerang Bisa Titip Kendaraan di Polres dan Polsek
Perkuat Kualitas Kemanan Siber Polri, Polri Resmikan CSIRT
Dampingi Pemeriksaan Audrey Davis, David Bayu: Selalu Support untuk Anak, Mohon Doanya

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Prof Agus Surono: Tindak Penyimpangan Internal, Wujud Serius KPK Berantas Korupsi

Wartajakarta
Wartajakarta
1 Juli 2023
Hukum

Wisuda Prabhatar Akademi TNI dan Akpol 2022, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Oktober 2022
Hukum

Bantu Korban Gempa Cianjur, Setukpa Lemdiklat Polri Terjunkan Tim

Wartajakarta
Wartajakarta
22 November 2022
Hukum

TNI-Polri Pastikan Pengamanan Sepanjang Natal dan Tahun Baru

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Desember 2022
Hukum

Alumni Akpol 1990 Bantu Korban Gempa Cianjur

Wartajakarta
Wartajakarta
8 Desember 2022
Hukum

GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya

Wartajakarta
Wartajakarta
9 November 2022
Hukum

Polri Amankan 3 Venue Utama World Water Forum 2024

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Mei 2024
Hukum

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman Seorang WNI ke Malaysia

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Oktober 2024
Hukum

Operasi Lintas Jaya 2023, Sebanyak 1.500 Personel Gabungan Diterjunkan

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account