Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: DPRD DKI Bahas Kesepakatan Tukar Guling Lahan Pemprov dan PT Bintang Rajawali Perkasa
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > DPRD DKI Bahas Kesepakatan Tukar Guling Lahan Pemprov dan PT Bintang Rajawali Perkasa
Jakarta

DPRD DKI Bahas Kesepakatan Tukar Guling Lahan Pemprov dan PT Bintang Rajawali Perkasa

Wartajakarta 16 Desember 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendalami pembahasan tentang tukar guling lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta PT Bintang Rajawali Perkasa. Hal ini, berdasarkan Pasal 331 Permendagri Tahun 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta.

W arga juga harus diuntungkan

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan tukar menukar lahan dapat dilakukan ketika menguntungkan dua belah pihak. Berdasarkan dari paparan yang disampaikan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI, lokasi bidang lahan milik Pemprov DKI membelah lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa. Sementara, perusahaan ini memiliki rencana pengembangan bisnis.

“ Ada aturan-aturan yang harus diselesaikan. Seperti status lahan penggantinya harus legal dan sah. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” katanya, Jumat (16/12).

Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Ikuti Bimtek Optimalisasi Tupoksi Legislator

Dilanjutkan Pras, pihaknya setuju terhadap tukar guling lahan dan bidang jalan MHT atau jalan lingkungan di Jalan Pancoran Timur 2C, RT 007 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berpesan, untuk pengembang apabila akan dilakukan pembangunan jangan sampai merugikan warga.  

“Saya mau memastikan, warga sekitar setuju. Tembok-tembok pembatas sebaiknya lepas saja, karena warga juga harus diuntungkan. Estetikanya harus ada supaya warga nyaman,” ucapnya.

Kepala Badan Pengelolla Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta M. Reza Phahlevi menjelaskan tanah milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 194,43 meter persegi dengan nilai Rp3,1 miliar. Sementara lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa di lokasi yang berdekatan seluas kurang lebih 1.171 meter persegi dengan nilai Rp23,2 miliar. Dengan perhitungan tersebut, nilai lebih yang didapatkan sebesar Rp20,1 miliar

Karena itu, lanjut Reza, lokasi tanah pengganti dari PT Bintang Rajawali Perkasa harus berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). Setelah disetujui akan dilanjutkan tahap berikutnya yakni membuat BAST (berita acara serah terima) .

“Tetapi sebelum BAST kita perlu perlu yakinkan dulu pagar itu harus terbuka, selama pagar itu belum terbuka kami dari pemprov tidak akan pernah menerima jalan pengganti ini,” ungkapnya.

Sementara, General Manager PT Bintang Rajawali Perkasa Gatot Sedyadi mengungkapkan kesiapannya untuk segera merubah yang sebelumnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan diubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan jangka waktu paling lama dua bulan. Pihaknya, juga memastikan apabila ada pembangunnan bisnis akan melihat dampak dari sisi warga.

“Setelah konsultasi dengan notaris, kira-kira Februari tahun 2023 sertifikat ini akan berubah. Lahan pengganti Jalan MTH ini juga nantinya dapat dimanfaatkan oleh publik,”pungkasnya.

Previous Article Pj Gubenur Tinjau Layanan Reservoir Komunal di Marunda Kepu
Next Article Delapan Pohon di Jalan Raya Kebayoran Lama Dipangkas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

Pj Gubernur Heru Budi Hartono Tanam Pohon Baobab di Kawasan Semanggi

Wartajakarta Wartajakarta 4 Oktober 2023
Jakarta

Satpol PP Grogol Petamburan Tertibkan Jl Tubagus Angke

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Jakarta

Heru Minta Pelayanan Air Bersih di Jakarta Maksimal

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Jakarta

FSTJ Berikan Bantuan Susu untuk Anak Penyintas Gempa Cianjur

Wartajakarta Wartajakarta 21 Desember 2022
Jakarta Selatan

Januari-Juni 2023, Realisasi Investasi di Jaksel Capai Rp 40,5 Triliun

Wartajakarta Wartajakarta 2 Oktober 2023
Jakarta

Warga Jaktim Diimbau Disiplin Terapkan PHBS

Wartajakarta Wartajakarta 18 November 2022
Jakarta

Trade Expo Manufacture Pertemukan Puluhan Pengusaha Malaysia-Indonesia

Wartajakarta Wartajakarta 30 November 2022
Jakarta

Wali Kota Jakpus Resmikan Puskesmas Rusun Karang Anyar

Wartajakarta Wartajakarta 28 Oktober 2022
Jakarta

Jaktim Juara Umum Festial Olahraga Rakyat

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account