Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: DPRD DKI Bahas Kesepakatan Tukar Guling Lahan Pemprov dan PT Bintang Rajawali Perkasa
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > DPRD DKI Bahas Kesepakatan Tukar Guling Lahan Pemprov dan PT Bintang Rajawali Perkasa
Jakarta

DPRD DKI Bahas Kesepakatan Tukar Guling Lahan Pemprov dan PT Bintang Rajawali Perkasa

Wartajakarta
16 Desember 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendalami pembahasan tentang tukar guling lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta PT Bintang Rajawali Perkasa. Hal ini, berdasarkan Pasal 331 Permendagri Tahun 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta.

W arga juga harus diuntungkan

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan tukar menukar lahan dapat dilakukan ketika menguntungkan dua belah pihak. Berdasarkan dari paparan yang disampaikan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI, lokasi bidang lahan milik Pemprov DKI membelah lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa. Sementara, perusahaan ini memiliki rencana pengembangan bisnis.

“ Ada aturan-aturan yang harus diselesaikan. Seperti status lahan penggantinya harus legal dan sah. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” katanya, Jumat (16/12).

Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Ikuti Bimtek Optimalisasi Tupoksi Legislator

Dilanjutkan Pras, pihaknya setuju terhadap tukar guling lahan dan bidang jalan MHT atau jalan lingkungan di Jalan Pancoran Timur 2C, RT 007 RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berpesan, untuk pengembang apabila akan dilakukan pembangunan jangan sampai merugikan warga.  

“Saya mau memastikan, warga sekitar setuju. Tembok-tembok pembatas sebaiknya lepas saja, karena warga juga harus diuntungkan. Estetikanya harus ada supaya warga nyaman,” ucapnya.

Kepala Badan Pengelolla Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta M. Reza Phahlevi menjelaskan tanah milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi tersebut memiliki luas kurang lebih 194,43 meter persegi dengan nilai Rp3,1 miliar. Sementara lahan milik PT Bintang Rajawali Perkasa di lokasi yang berdekatan seluas kurang lebih 1.171 meter persegi dengan nilai Rp23,2 miliar. Dengan perhitungan tersebut, nilai lebih yang didapatkan sebesar Rp20,1 miliar

Karena itu, lanjut Reza, lokasi tanah pengganti dari PT Bintang Rajawali Perkasa harus berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). Setelah disetujui akan dilanjutkan tahap berikutnya yakni membuat BAST (berita acara serah terima) .

“Tetapi sebelum BAST kita perlu perlu yakinkan dulu pagar itu harus terbuka, selama pagar itu belum terbuka kami dari pemprov tidak akan pernah menerima jalan pengganti ini,” ungkapnya.

Sementara, General Manager PT Bintang Rajawali Perkasa Gatot Sedyadi mengungkapkan kesiapannya untuk segera merubah yang sebelumnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan diubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan jangka waktu paling lama dua bulan. Pihaknya, juga memastikan apabila ada pembangunnan bisnis akan melihat dampak dari sisi warga.

“Setelah konsultasi dengan notaris, kira-kira Februari tahun 2023 sertifikat ini akan berubah. Lahan pengganti Jalan MTH ini juga nantinya dapat dimanfaatkan oleh publik,”pungkasnya.

Previous Article Pj Gubenur Tinjau Layanan Reservoir Komunal di Marunda Kepu
Next Article Delapan Pohon di Jalan Raya Kebayoran Lama Dipangkas
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Sembilan Satgas SDA Kuras Saluran Phb Tebet Timur Raya
Yuk, Hadiri Jakpreneur Fashion Week 2022 di JCC Senayan
12 Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Kelurahan Baru
750 Peserta Ikuti Webinar KDRT
17 RW di Jakarta Raih Penghargaan Proklim

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Jakarta

Kapal Penumpang Karam di Perairan Pulau Payung

Wartajakarta
Wartajakarta
23 Desember 2022
Jakarta

Waduk Munjul Mulai Dipercantik

Wartajakarta
Wartajakarta
25 Oktober 2022
Jakarta

JYA 2022 Jadi Motivasi Dirut Perumda Paljaya Bekerja Lebih Baik

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Oktober 2022
Jakarta

Sudin Nakertransgi Jakut Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Ritel

Wartajakarta
Wartajakarta
28 November 2022
Jakarta

Optimalisasi Peran Masyarakat Mengelola Sampah

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
12 Mei 2025
Jakarta

Kepala Badan Kesbangpol DKI Hadiri Perayaan HUT ke-46 KKSS

Wartajakarta
Wartajakarta
12 November 2022
Jakarta

KPK Gelar Integrity Expo Meriahkan Puncak Peringatan Hakordia 2022

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Desember 2022
Jakarta

Delapan Pohon di Jalan Gatot Subroto Dipangkas

Wartajakarta
Wartajakarta
24 Oktober 2022
JakartaJakarta BaratJakarta Utara

Pastikan Kesejahteraan Warga, Pj Gubernur Heru Kunjungi Warga Tegal Alur dan Kamal Muara

Wartajakarta
Wartajakarta
28 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account