Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Ringkus Sindikat Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakbar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Ringkus Sindikat Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakbar
Hukum

Polisi Ringkus Sindikat Pencongkel Mesin ATM Bank Mandiri di Jakbar

Wartajakarta 12 Januari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

 Polsek Metro Taman Sari Polres Jakarta Barat meringkus dua orang spesialis pelaku pencongkel mesin ATM (anjungan tunai mandiri) Bank Mandiri berinisial AS (49) dan AB (54), Selasa (10/1/2023).

Pelaku mencongkel mesin ATM dengan menggunakan kawat dan obeng dan telah beraksi berulang kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya mengamankan 2 orang spesialis pelaku pencongkel mesin ATM berinisial AS (49) dan AB (54).

“Mereka merupakan spesialis modus pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kawat dan obeng dan sudah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan modus pelaku dalam melancarkan aksinya.

Modusnya kedua pelaku berpura – pura akan melakukan transaksi di mesin ATM.

Adapun pelaku memiliki peranan berbeda-beda dalam beraksi dimana pelaku ada yang bertindak untuk mengalihkan perhatian dengan berpura-pura bertransaksi di mesin lain.

Sedangkan pelaku lainnya bertindak dengan mencongkel bagian mesin dengan obeng dan memasukkan kawat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat petugas keamanan (security) mencurigai terhadap dua orang pelaku

Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio dan masuk ke ruang mesin ATM Bank Mandiri di kawasan Kota Tua Taman Sari Jakarta Barat.

“Pelaku datang menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio yang sengaja disewa oleh para pelaku,” kata Roland.

Petugas keamanan setempat yang sedang berjaga mencurigai aksi pelaku. Petugas kemudian mengecek dan melihat pelaku sedang melakukan pencongkelan mesin Atm dengan menggunakan kawat.

Lalu berkoordinasi dengan piket Reskrim Polsek Metro Taman Sari dan bergegas menuju lokasi dan segera untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pihaknya lalu bergegas setelah menerima informasi, piket Reskrim yang tidak jauh dari lokasi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kedua pelaku selanjutnya berhasil diamankan, dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, 1 buah kartu ATM, 1 buah obeng dan 1 buah kawat stainless panjang dengan ukuran 35 cm.

“Pelaku sudah beraksi beberapa kali, sekitar 7 kali beraksi dengan sasaran pelaku mencari mesin Atm Bank Mandiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ucap Roland.

Selain itu para pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba.

“Pelaku menggunakan narkoba jenis sabu, positif amphetamine dan methamphetamine,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Jo 53 KUHPidana. (pmj)

Previous Article Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
Next Article Majelis Wali Amanat UT Pilih Prof Ainun Naim sebagai Ketua pada Rapat Perdana MWA
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Selama World Water Forum 2024, Polri Aktifkan Kembali Command Center 91

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Pengemudi Xpander Tabrak Porsche Akan Bertanggung Jawab

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2024
Hukum

Karo PID Divhumas Berikan Arahan untuk Cetak Perwira Remaja yang Unggul

Wartajakarta Wartajakarta 3 September 2023
Hukum

Amankan WWF ke-10 di Bali, Polri Gelar Operasi Puri Agung 17-26 Mei 2024

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

Kalemdiklat Polri Resmikan Gapura Baru Pusdik Lantas

Wartajakarta Wartajakarta 7 Oktober 2024
Hukum

Mobil Pajero Tabrak Kendaraan Towing di PIK 2, Dua Orang Meninggal

Wartajakarta Wartajakarta 23 Maret 2024
Hukum

Polres Tangsel Dalami Dugaan Bullying Libatkan Anak Artis

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Kapolri Perintahkan Jajaran Perketat Pengamanan pada Lokasi Wisata

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2024
Hukum

Solusi untuk Permasalahan Lalu Lintas di Jalan

Wartajakarta Wartajakarta 17 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account