Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Alasan Polisi Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Alasan Polisi Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual
Hukum

Alasan Polisi Siap Berlakukan Kembali Tilang Manual

Wartajakarta 4 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Pihak kepolisian berencana memberlakukan kembali tilang manual.  Alasannya, sejak tilang manual dihapuskan, faktanya tidak memunculkan kesadaran pengendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menerangkan, pihaknya mendapati tidak sedikit warga mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor. Hal itu setelah tilang manual dihapuskan.

“Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi,” ujar Irjen Firman kepada awak media di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).

“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ungkap Irjen Firman.

Bahkan, tak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar pasca tilang manual dihapus.

“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” tuturnya.

Menurut Irjen Firman, semenjak tilang manual dihapus, ia sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Yaitu, di jalan raya tidak harus menilang.

“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi,” tutupnya.

Previous Article Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Naik Odong-odong di Jalan Raya
Next Article Presiden Jokowi Kunjungi Provinsi Riau
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polresta Tangerang Siapkan Ratusan Personel Pengamanan Hari Buruh 2023

Wartajakarta Wartajakarta 28 April 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Jajarannya Hilangkan Perilaku Arogan

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

3 Polisi Gadungan di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap, Ini Modus

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2023
Hukum

Kasus ITE Prank KDRT Terus Berlanjut, Polisi Kembali Periksa Sopir dan Kameramen Baim Wong

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Kasus Korupsi LPEI Sampai 3,4 Triliun Dibuka KPK

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2024
Hukum

Masuki Masa Kampanye, Polres Tangsel Tingkatkan Patroli Kewilayahan

Wartajakarta Wartajakarta 29 November 2023
Hukum

Pesan Berantai Penculikan, Polda Metro Jaya: Hoax, Kasus Sebaran Ini Sejak 2018

Wartajakarta Wartajakarta 28 Januari 2023
Hukum

Polisi Imbau Tak Sebar Video Pelecehan Ibu ke Anaknya, Ada Resiko Hukum

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Dirlantas Polda Metro Jaya: Masyarakat Dipersilakan Beri Sanksi Sosial Bila Melihat Plat RF Melanggar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account