Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Aceh dari Malaysia
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Aceh dari Malaysia
Hukum

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Aceh dari Malaysia

Wartajakarta 10 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang masuk ke perairan Aceh dari Malaysia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh terkait adanya narkoba jenis sabu yang akan masuk ke wilayah Indonesia di perairan Aceh.

“Informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh,” ujar Jayadi kepada wartawan, Senin (10/1/2023).

Atas informasi tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Polri bersama dengan jajaran Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya ditangkap 10 orang pelaku.

Sepuluh orang tersebut di antaranya IS (42), AFP (34), ES (44), B (53), MJ alias B (35), S (46), UA alias E (34), RZN (36), HS (43), Z (34) dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Adapun peran para pelaku yang ditangkap, lanjut Jayadi, mereka berperan sebagai kurir darat, penjemput laut alias tekong, pencari tekong, dan juga pengendali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana mati atau seumur hidup.

Sementara sangkaan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (pmj)

Previous Article Gubernur Papua Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK
Next Article Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe, Presiden Jokowi: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Ditpolsatwa Polri Gelar Sarasehan Menuju Indonesia Canine dan Satwancara Fest 2025 Jelang Hari Bhayangkara ke-79 dan HUT Polsatwa ke-66
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Gulirkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Nasional 3 Juni 2025
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bansos Triwulan II Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Nasional 3 Juni 2025
Mentan Andi Amran Sulaiman Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
Nasional 3 Juni 2025
Inpres Data Tunggal, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
Nasional 3 Juni 2025
Kemenkes Upayakan Kepastian Operasional KKHI Makkah untuk Perlindungan Kesehatan Jemaah
Nasional 3 Juni 2025
Tim Amirul Hajj Soroti Kematian Jemaah, Kemenkes RI Susun Strategi Layanan Terpadu
Nasional 3 Juni 2025
Kakorlantas Polri Instruksikan Dirlantas Ajak BUMN dan Proyek Pembangunan Tinggalkan Angkutan tak Sesuai Aturan
Hukum 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Raya
Nasional 3 Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
Nasional 2 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Pelarangan Sewa Harian Unit Apartemen di Kawasan Kalibata City Mulai Disosialisasikan

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Hukum

137 Orang Daftar Calon Anggota Kompolnas 2024-2028

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juli 2024
Hukum

Korlantas Polri Akan Perluas Inovasi SIM dengan Teknologi Face Recognition

Wartajakarta Wartajakarta 23 Juni 2023
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi di Kampus Depok

Wartajakarta Wartajakarta 14 Desember 2022

Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT Hingga Tewas

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Rektor UAI Prof Asep Saefuddin: Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Masuk Akal

Wartajakarta Wartajakarta 18 Mei 2024
Hukum

Sekolah di Pegunungan Bintang Dibakar KKB, Kaops Damai Cartenz-2024: Brutal dan Tidak Manusiawi

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Hukum

Tengah Salat Dhuha, Motor Kakek di Tambora Dicuri Maling

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur 

Wartajakarta Wartajakarta 18 November 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account