Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Begini Upaya Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Begini Upaya Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara
Nasional

Begini Upaya Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara

Wartajakarta.id 29 Agustus 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Terdapat dua upaya sektor kesehatan dalam menangani polusi udara di Indonesia, yaitu pemantauan kualitas udara, dan penurunan risiko dan dampak kesehatan. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam rapat terbatas di Istana Negara, Senin (28/8).

Kementerian Kesehatan menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani penyakit yang disebabkan polusi udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.

“Kita berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk

penanganan pasien. Kalau penyakit pernafasan seperti apa, kalau masuk kategori ISPA bisa ditangani di puskesmas, kalau sudah pneumonia harus dirontgen di RS,” jelas Menkes Budi.

Sebanyak 674 puskesmas disiapkan untuk pemeriksaan ISPA dengan melakukan pemeriksaan aspirator. Sebanyak 66 rumah sakit di Jabodetabek disiapkan untuk pemeriksaan pneumonia dengan melakukan pemeriksaan rontgen.

Kemenkes menyiagakan RSUP Persahabatan sebagai koordinator respiratory disease Kemenkes untuk mendeteksi/mendiagnosis gejala pneumonia melalui pemeriksaan darah lengkap, kultur darah, kultur sputum, dan ID-AST.

Polusi udara, ungkap Menkes berdampak serius terhadap kesehatan dan menjadi penyebab utama penyakit gangguan pernafasan di Indonesia, dan juga menjadi faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia.

“Kita juga menganalisa apa penyebab penyakit pernafasan ini. Salah satu penyebab yang paling dominan adalah polusi udara, antara 28-37% dari 3 penyakit utama tadi pneumonia, ISPA, dan asma disebabkan polusi udara,” lanjut Menkes.

Secara lebih detail polusi udara menyebabkan 37% kejadian PPOK, 32% kejadian Pneumonia, 28% kejadian asma, 13% kejadian kanker paru, dan 12% kasus tuberkulosis.

“Perlu kita sampaikan di sini, yang 3 besar ada infeksi paru/pneumonia, ISPA dan asma. Ini totalnya sekitar Rp.8T dari total Rp. 10T pembiayaan JKN” ungkap Menkes Budi.

Pemerintah, lanjut Menkes Budi diminta memonitor 5 komponen di udara, 3 sifatnya gas, 2 sifatnya articulate matters. Gasnya SOX, CO, NOX. Partikelnya PM 10 mikro dan PM 2.5.

“Yang bahaya di kesehatan adalah yang 2.5 karena bisa masuk sampai pembuluh alveoli di paru, itu yang sebabkan pneumonia terjadi, makanya di kesehatan yang kita liat di PM 2.5 karena ini mengakibatkan pneumonia yang beban pembiayaan di BPJS Kesehatan paling besar,” ucap Menkes Budi.

Dalam upaya melakukan surveilans, Kementerian Kesehatan juga sudah menyiapkan sanitarian kit untuk puskesmas dengan fokus indoor measurement. Bisa juga dipakai outdoor tapi tidak bisa terus menerus untuk mengetahui komponen kesehatan udara, tanah, dan air.

Langkah selanjutnya adalah dilakukan edukasi masyarakat secara terus menerus untuk tindakan pencegahan. Kemenkes telah merilis protokol kesehatan pencegahan polusi udara 6M dan 1S, yaitu:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/

tempat umum di saat polusi udara tinggi.

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok

5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi

6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan

“Kita juga menyarankan standar maskernya KF 94 atau KN 95 minimum yang memiliki kerengketan untuk menahan particulate matter 2.5 (ini bahaya bisa masuk ke pembuluh darah paru)” kata Menkes Budi.

 

Previous Article Lemkapi Anugerahkan Presisi Award kepada Kadivhumas Polri
Next Article Presiden Jokowi Buka Muktamar Sufi Internasional 2023 di Pekalongan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
5 Hari Lagi Pre Order Samsung Galaxy S25 Edge Dibuka, Seri S Paling Tipis, Kamera Canggih, Performa Kuat
Bisnis 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Kementerian Kesehatan Hentikan Sementara Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 April 2025
Nasional

STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 April 2023
Nasional

COVID-19 Varian XBB dan XBB1 Bertambah, Kemenkes: Segera Booster!

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2022
Nasional

Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi Terima PB PMII di Istana Merdeka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Juli 2023
Nasional

Menkeu Sri Mulyani: APBN Instrumen Strategis Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi di 2022

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Januari 2023
Nasional

Desmond Junaidi Mahesa Meninggal Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Juni 2023
Nasional

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Akan Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2022
Nasional

Menag Yaqut: MTQ Nasional ke-30 di Kaltim Simbol Dimulainya Peradaban Baru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 September 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account