Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Begini Upaya Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Begini Upaya Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara
Nasional

Begini Upaya Sektor Kesehatan Tangani Polusi Udara

Wartajakarta.id
29 Agustus 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Terdapat dua upaya sektor kesehatan dalam menangani polusi udara di Indonesia, yaitu pemantauan kualitas udara, dan penurunan risiko dan dampak kesehatan. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam rapat terbatas di Istana Negara, Senin (28/8).

Kementerian Kesehatan menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menangani penyakit yang disebabkan polusi udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.

“Kita berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk

penanganan pasien. Kalau penyakit pernafasan seperti apa, kalau masuk kategori ISPA bisa ditangani di puskesmas, kalau sudah pneumonia harus dirontgen di RS,” jelas Menkes Budi.

Sebanyak 674 puskesmas disiapkan untuk pemeriksaan ISPA dengan melakukan pemeriksaan aspirator. Sebanyak 66 rumah sakit di Jabodetabek disiapkan untuk pemeriksaan pneumonia dengan melakukan pemeriksaan rontgen.

Kemenkes menyiagakan RSUP Persahabatan sebagai koordinator respiratory disease Kemenkes untuk mendeteksi/mendiagnosis gejala pneumonia melalui pemeriksaan darah lengkap, kultur darah, kultur sputum, dan ID-AST.

Polusi udara, ungkap Menkes berdampak serius terhadap kesehatan dan menjadi penyebab utama penyakit gangguan pernafasan di Indonesia, dan juga menjadi faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia.

“Kita juga menganalisa apa penyebab penyakit pernafasan ini. Salah satu penyebab yang paling dominan adalah polusi udara, antara 28-37% dari 3 penyakit utama tadi pneumonia, ISPA, dan asma disebabkan polusi udara,” lanjut Menkes.

Secara lebih detail polusi udara menyebabkan 37% kejadian PPOK, 32% kejadian Pneumonia, 28% kejadian asma, 13% kejadian kanker paru, dan 12% kasus tuberkulosis.

“Perlu kita sampaikan di sini, yang 3 besar ada infeksi paru/pneumonia, ISPA dan asma. Ini totalnya sekitar Rp.8T dari total Rp. 10T pembiayaan JKN” ungkap Menkes Budi.

Pemerintah, lanjut Menkes Budi diminta memonitor 5 komponen di udara, 3 sifatnya gas, 2 sifatnya articulate matters. Gasnya SOX, CO, NOX. Partikelnya PM 10 mikro dan PM 2.5.

“Yang bahaya di kesehatan adalah yang 2.5 karena bisa masuk sampai pembuluh alveoli di paru, itu yang sebabkan pneumonia terjadi, makanya di kesehatan yang kita liat di PM 2.5 karena ini mengakibatkan pneumonia yang beban pembiayaan di BPJS Kesehatan paling besar,” ucap Menkes Budi.

Dalam upaya melakukan surveilans, Kementerian Kesehatan juga sudah menyiapkan sanitarian kit untuk puskesmas dengan fokus indoor measurement. Bisa juga dipakai outdoor tapi tidak bisa terus menerus untuk mengetahui komponen kesehatan udara, tanah, dan air.

Langkah selanjutnya adalah dilakukan edukasi masyarakat secara terus menerus untuk tindakan pencegahan. Kemenkes telah merilis protokol kesehatan pencegahan polusi udara 6M dan 1S, yaitu:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/

tempat umum di saat polusi udara tinggi.

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok

5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi

6. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan

“Kita juga menyarankan standar maskernya KF 94 atau KN 95 minimum yang memiliki kerengketan untuk menahan particulate matter 2.5 (ini bahaya bisa masuk ke pembuluh darah paru)” kata Menkes Budi.

 

Previous Article Lemkapi Anugerahkan Presisi Award kepada Kadivhumas Polri
Next Article Presiden Jokowi Buka Muktamar Sufi Internasional 2023 di Pekalongan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Diberi Penghargaan oleh Menhan Prabowo Subianto, Prajurit Kopaska: Terima Kasih Bapak, Kami Bangga.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono: Tingkatkan Kualitas Layanan Rujukan Melalui Standarisasi Rumah Sakit
Soal Ormas Kelola Tambang, Wapres Tegaskan Kelola dengan Bijak dan Sesuai Aturan
Pengembangan SDM dan Hilirisasi, Presiden Jokowi: Dua Strategi Capai Indonesia Emas 2045
Presiden Jokowi Minta OJK Turut Serta Dukung Program Hilirisasi

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
28 Maret 2023
Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin: RS Rujukan Harus Jadi Pengampu yang Berikan Pembekalan Deteksi Dini Penyakit Katastropik

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
19 Februari 2024
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Beri Kenang-kenangan Keris untuk Laksdya TNI (Purn) Amarulla

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
5 Agustus 2023
Nasional

Indonesia Jalin Kerjasama Global Untuk Percepatan Produksi Vaksin

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
29 September 2023
Nasional

Akhiri Misi Kemanusiaan, The Indonesian EMT Serahkan Rumah Sakit Lapangan ke Pemerintah Myanmar

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
24 April 2025
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Gedung Olahraga Indonesia Arena

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
7 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Terima Presiden Iran Ebrahim Raisi di Istana Bogor

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
23 Mei 2023
Nasional

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Ditutup 2 Mei

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
30 April 2025
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Penurunan Stunting di Provinsi Bengkulu

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
20 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account