Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Berhasil Bebaskan WNI di Myanmar, Polri Naikan Kasus Dugaan TPPO ke Penyidikan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Berhasil Bebaskan WNI di Myanmar, Polri Naikan Kasus Dugaan TPPO ke Penyidikan
Hukum

Berhasil Bebaskan WNI di Myanmar, Polri Naikan Kasus Dugaan TPPO ke Penyidikan

Wartajakarta 9 Mei 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Polri bersama Kemlu telah berhasil membebaskan 20 WNI yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para WNI itu kini dalam proses pemulangan ke Indonesia. Meski demikian, Bareskrim Polri tetap melakukan proses hukum dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kini pihaknya meningkatkan status dugaan TPPO terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (9/5/2023)..

Namun demikian, Djuhandani menjelaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Proses pendalaman masih terus dilakukan.

“Sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang (korban) apakah ada pelaku (lain) yang memberangkatkan. “Dan melakukan pemeriksa 5 orang terkait Laporan Polisi yang sudah ada,” imbuhnya.

Laporan terkait dugaan perdagangan orang ini sebelumnya dilayangkan oleh keluarga puluhan WNI itu.

Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/158/V/2023/ BARESKRIM. Di dalamnya, mereka melaporkan dua orang berinisial A dan P yang diduga sebagai perekrut.

Previous Article Mahfud MD Pastikan Pengamanan KTT Asean di Laboan Bajo
Next Article Presiden Jokowi Kembali Serukan Penghentian Kekerasan di Myanmar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Dua Personel Polri Dianugerahi Pin Emas Kapolri

Wartajakarta Wartajakarta 17 Juni 2024
Hukum

Audrey Davis Masih Syok, David Bayu Selalu Berikan Pendampingan

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2024
Hukum

Polri Tangkap 494 Tersangka Perdagangan Orang, 5 Pelaku Ditetapkan DPO

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juni 2023
Hukum

Polri Perkuat Komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Cegah Hoax Pemilu, Polri Masifkan Patroli Siber

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Polisi Tutup JLNT Casablanca Mulai 1 April Pukul 22.00-04.00 WIB

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Hukum

Survei Kepuasan Layanan SKCK, Kabaintelkam Terus Berikan Pelayanan Prima

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Becakayu Alami Trauma Masa Kecil

Wartajakarta Wartajakarta 23 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account