Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Berkas Perkara Penyebaran Hoax Pilpres Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Berkas Perkara Penyebaran Hoax Pilpres Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hukum

Berkas Perkara Penyebaran Hoax Pilpres Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wartajakarta 19 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polri telah melengkapi berkas tersangka penyebaran hoax terkait Pilpres 2024, Palti Hutabarat alias PH. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024.

“Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial ‘X’ dinyatakan lengkap,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniaho dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Erdi, Polri akan melimpahkan berkas tersangka Palti Hutabarat alias PH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka PH dijerat dengan pasal Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Previous Article Indonesia Akan Memegang Board Member Global Fund mewakili South East Asia Periode 2024-2026
Next Article Rektor Unhan RI Mewakili Menhan Prabowo Serahkan Bantuan Rumah Apung dan Rumah Panggung Kepada Warga Pluit, Jakarta Utara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polri Selamatkan Balita yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Bawa Ponakan Haikal Hassan ke RS

Polri Kerahkan Anjing K9 Lacak Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

You Might also Like

Hukum

Karo PID Divhumas Berikan Arahan untuk Cetak Perwira Remaja yang Unggul

Wartajakarta Wartajakarta 3 September 2023
Hukum

Amankan KTT ASEAN 2023, Polri Siapkan 2.627 Personel

Wartajakarta Wartajakarta 28 April 2023
Hukum

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Wartajakarta Wartajakarta 22 November 2024

Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Tersangka Usai Tabrak IRT Hingga Tewas

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Adakan Dialog Publik, Divisi Humas Polri Tegaskan Perlindungan Hukum Untuk Jurnalis

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Periksa Dua Saksi, Polisi Selidiki Motif Kematian Kader PDIP Tangsel di Pesanggrahan

Wartajakarta Wartajakarta 1 Februari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Komjen Pol Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Wartajakarta Wartajakarta 13 November 2024
Hukum

Polres Tangsel Terima 151 Siswa Latja Polwan Angkatan Ke-53

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2023
Hukum

Waspada Penipuan Modus Baru, Polda Metro Jaya Tegaskan Surat Tilang Tidak Dikirim Via WhatsApp

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account