Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Tangkap 23 Orang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Tangkap 23 Orang
Hukum

Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Tangkap 23 Orang

Wartajakarta 6 Juni 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mengungkap kasus perjudian online. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap sebanyak 23 orang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan kasus tersebut dimulai dari tanggal 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.

“Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).

Wira menjelaskan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online ini terdiri dari lima orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 pelaku lain yang berperan sebagai admin.

“Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak,” ucapnya.

“Kan pengelola ada lima, tiga orng ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah, 18 orng ini rata-rata temen dari dari tiga orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal,” terangnya.

23 tersangka yang ditangkap tersebut yakni 5 pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL, serta 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

Seluruh tersangka ditangkap di empat yang berbeda antara lain di Perumahan Grand Kartika, Cibinong, Kecamatan Cibinong; kemudian di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dituturkan Wira, para tersangka dalam kasus tersebut memakai chip yang digunakan untuk bertaruh bertujuan menjadi leaderboard ataupun memiliki ranking tertinggi sebagai pemilik chip terbanyak, di mana chip sebesar 1 miliar dijual dengan harga Rp65.000.

Pemain yang menang dalam berbagai permainan dapat menukar chip yang diperoleh kepada admin di leaderboard dengan menghargai 1 miliar chip sebesar 60.000.

“Hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual 80 miliar (chip),” tuturnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Previous Article Prabowo Subianto Terima Kunjungan Mantan PM Turki di Kemhan
Next Article Sejak 2018, Indah Kiat Tangerang Telah Tanam 175 Ribu Bibit Mangrove di Sepanjang Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Bahas Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024: Polri, KPU, Hingga Dewan Pers Bertemu

Polri Imbau Pemilik Kendaraan Segera Ajukan Penghapusan Data Kendaraan Jika Alami Kecelakaan

Kurangi Polusi Udara, Sat Lantas Polres Tangsel Bersama Pemkot Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Total Korban Tewas Kasus Keracunan di Bekasi Jadi 9 Orang

Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Polsek Curug Gelar Razia Stasioner

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Antisipasi Serangan Siber hingga Teroris Pada KTT ASEAN di Jakarta

Wartajakarta Wartajakarta 3 September 2023
Hukum

Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime, Polri Hadirkan Posko Monitoring

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2023
Hukum

Buka Rakernis Empat Satker, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Kinerja Jajaran

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Bareskrim Terus Selidiki Dugaan TPPO Terhadap Puluhan WNI di Myanmar

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2023
Hukum

Inilah Wajah dan Identitas Diduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penganiayaan ART oleh Majikan di Jakarta Timur

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Cegah Hoax Pemilu, Polri Masifkan Patroli Siber

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Hadiri Hakordia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Desember 2024

Kasus Dugaan Video Syur, Audrey Davis Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account