Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Doni Salmanan Divonis Penjara Empat Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Doni Salmanan Divonis Penjara Empat Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Hukum

Doni Salmanan Divonis Penjara Empat Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Wartajakarta 15 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Terdakwa kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan informasi bohong, sehingga menyebabkan kerugian member mencapai Rp 24 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi saat membacakan putusan, Kamis (15/12/2022).

“”Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama,” ujarnya.

Lebih lanjut Satibi mengatakan, sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara. Selain itu, masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.

Namun, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua,” katanya.

Dalam penjelasannya, Pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.

Adapun vonis terhadap terdakwa Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.

Dia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Previous Article Polri Gelar Police Art Festival 2022
Next Article Polri Siap Amankan Libur Natal dan Tahun Baru
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Cegah Impor Pakaian Bekas, Perbatasan Laut Indonesia Diperketat

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Founder Tumbuh Institute Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

Wartajakarta Wartajakarta 26 April 2025
Hukum

Kompolnas: Polri Telah Bekerja Maksimal

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Hukum

Polres Tangerang Kota akan Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta Jatah THR ke Pengusaha di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Kunjungi Pondok Pesantren Modern Al-Husainy

Wartajakarta Wartajakarta 13 Februari 2023
Hukum

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur dari Sel, 2 Berhasil Ditangkap Kembali

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

World Water Forum 2024 Sukses, Korlantas Polri Beri Penghargaan dan Tali Kasih ke Anggota

Wartajakarta Wartajakarta 27 Mei 2024
Hukum

Polri Minta Warga Tenang, Rencana Shutdown HP IMEI Ilegal Akan Disosialisasikan

Wartajakarta Wartajakarta 2 Agustus 2023
Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD: Teroris Musuh Kemanusiaan, Bukan Pejuang Agama

Wartajakarta Wartajakarta 9 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account