Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Hukum

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Wartajakarta 13 Februari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pmj)

Previous Article Tuai Kontroversi, Putri Anwar Ibrahim Mundur dari Jabatan Penasihat PM
Next Article Indonesia – Timor Leste Sepakati Lima Perjanjian Kerja Sama
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Jadi Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto Temui Wali Kota Benyamin Davnie

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 26 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kali Pasir Jakpus

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juli 2024

Lemas Karena Hamil, Polres Depok Bantarkan Tersangka Penganiayaan di Daycare ke RS Polri

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Polisi Pindahkan 18 Anak Asuh dari Panti Asuhan Darussalam An’nur Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Hukum

Polres Metro Tangerang Kota Bekuk Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Wartajakarta Wartajakarta 29 November 2022
Hukum

Bareskrim Polri: Bukan Kepala BPOM yang Dipanggil Tapi Pejabat Pengawasan Mutu

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Hukum

Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya: Masih Lengkapi Berkas Perkara

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Hukum

Polri Gelar Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Hukum

Kejagung: Penahanan Alvin Lim Sudah Sesuai Prosedur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account