Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Lemas Karena Hamil, Polres Depok Bantarkan Tersangka Penganiayaan di Daycare ke RS Polri
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Lemas Karena Hamil, Polres Depok Bantarkan Tersangka Penganiayaan di Daycare ke RS Polri
Hukum

Lemas Karena Hamil, Polres Depok Bantarkan Tersangka Penganiayaan di Daycare ke RS Polri

Wartajakarta 5 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Metro Depok membantarkan penahanan wanita berinisial MI, tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau daycare ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pertimbangan penangguhan tahanan ini karena kondisi kesehatan tersangka kurang fit imbas sedang mengandung atau hamil.

“Iya (tersangka) dibantarkan, kondisi baik cuma lemas saja karena hamil. Iya, di RS Polri Kramatjati,” ujar Arya Perdana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/8/2024).

Menurut Arya, pembantaran tidak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka. Dia mencontohkan, apabila masa tahanan awal 20 hari, ketika dibantarkan hari ketiga masa tahanannya berhenti hitungannya baru akan dilanjut ketika kembali ke sel.

“Kalau pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. Kalo dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya,” tuturnya.

“Jadi gak memengaruhi masa tahanan kalo dibantarkan. Tapi dia dibantarkan nya harus di Kramatjati, karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga kemana mana dan dijaga oleh anggota kita,” imbuhnya.

Diiberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik penitipan anak atau daycare sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan berinisial MI itu terancam hukuman lima tahun penjara.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024).

Sesuai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2, lanjut Arya, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Namun apabila luka ringan, pelaku terancam 3 tahun 6 bulan.

“Memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” tuturnya.

Previous Article 15 Januari Sebagai Hari Desa
Next Article Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI dan Peparnas XVII 2024
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

50 Calon Anggota Kompolnas RI Ikuti Seleksi Kesehatan di Klinik Tribrata Polri

Polres Metro Jakarta Timur Gelar Turnamen Kapolres Cup Mobile Legends

Ismail Bolong Ditahan, Ada Tiga Tersangka di Kasus Tambang Ilegal

Bareskrim Polri Gelar Rekonstruksi Produksi Ekstasi Jaringan Internasional

Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

You Might also Like

Hukum

Rapim Kodam Jaya Bersama Polda Metro Jaya tahun 2023

Wartajakarta Wartajakarta 8 Maret 2023
Hukum

Sukseskan Pemilu Damai 2024, Polda Metro Jaya Gelar Deklarasi Anti Hoax

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2023
Hukum

Restorative Justice, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar-Lesti Kejora

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Hukum

Pengamanan KTT G20 Bali, Ini Arahan Kakorlantas Polri ke 1.759 Personel

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Polri Akan Periksa 4 Saksi Dalam Dugaan Kepemilikan Senjata Api DM

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2023
Hukum

Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Polisi: Ada 11 Orang Korban

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi, Ditemukan 3 Truk

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Kapolda Banten Irjen Suyudi Fokus Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Hukum

Bermula Dari Ejekan, Pria di Jaksel Disayat Cutter Hingga Terluka

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account