Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Hasil Tes Urine Sopir Tabrak Showroom Porsche di PIK Negatif Narkoba
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Hasil Tes Urine Sopir Tabrak Showroom Porsche di PIK Negatif Narkoba
Hukum

Hasil Tes Urine Sopir Tabrak Showroom Porsche di PIK Negatif Narkoba

Wartajakarta 18 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi telah melakukan tes urine terhadap SJ (42), pengemudi mobil Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Insiden ini juga membuat mobil Porsche ringsek.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan (urine),” ujar Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).

Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil tes urine menunjukan SJ negatif narkoba. Menurut dia, sopir Xpander itu dipastikan mabuk usai mengonsumsi Vodka sebelum kejadian.

“Yang bersangkutan negatif (narkoba) urine-nya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Xpander menyeruduk showroom dan menabrak mobil mewah Porsche seharga Rp9 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (14/3) ini sempat viral di media sosial.

Atas kejadian tersebut, pengemudi mobil Xpander berinisial SJ kemudian dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut saat kejadian sopir dalam kondisi mabuk.

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan polisi telah menetapkan SJ sebagai tersangka. “(Pengemudi) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu Hidayat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Wahyu, polisi langsung melakukan penahanan terhadap SJ. Tersangka dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

“Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP,” ucapnya.

Previous Article BAZNAS, Bango dan Royco Bagikan 50.000 Paket Buka Puasa Gratis di 24 Kota
Next Article KAI Gelar Ramadan Festive 2024, Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Siskaeee Cs Segera Jalani Persidangan

Wartajakarta Wartajakarta 22 Mei 2024
Hukum

Usut Dugaan Penganiayaan Siswa Bimbel Akpol di PTIK, Polisi Periksa Lima Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 18 November 2022
Hukum

Dugaan Korupsi Menara Komunikasi PT JIP, Polri Tahan Dua Tersangka Kasus

Wartajakarta Wartajakarta 10 Desember 2022
Hukum

Trunoyudo Wisnu Andiko Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya Gantikan Endra Zulpan

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Hukum

Peran Satpam Signifikan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terbitkan SK Peningkatan Kompetensi

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2025
Hukum

Sambang Warga, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Kunjungi Lengkong Gudang

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Jelang Mudik Lebaran, Polda Banten Uji Coba ETLE Drone

Wartajakarta Wartajakarta 14 Februari 2023
Hukum

Kasus Kematian Keluarga di Kalideres, Polisi Temukan Mantra Hingga Kemenyan

Wartajakarta Wartajakarta 29 November 2022
Hukum

Dit Pamobvit Polda Metro Jaya Patroli Pengamanan CFD dari Senayan hingga Bunderan H.I

Wartajakarta Wartajakarta 19 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account