Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Hoaks Penggunaan Barbuk Baju Thrifiting, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Pengelola Akun Twitter @Askrlfess
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Hoaks Penggunaan Barbuk Baju Thrifiting, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Pengelola Akun Twitter @Askrlfess
Hukum

Hoaks Penggunaan Barbuk Baju Thrifiting, Polda Metro Jaya Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Pengelola Akun Twitter @Askrlfess

Wartajakarta 7 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka penyebaran hoaks penggunaan barang bukti pakaian bekas impor (thrifting) hasil pengungkapan diberikan ke kerabat anggota polisi untuk baju lebaran. Ketiga tersangka adalah EW, IAS, dan AM.

“Ini membuktikan bahwa video tersebut adalah palsu atau hoaks dan kami tegaskan dalam penindakan ini kami profesional,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/23).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menambahkan, tersangka EW mengunggah hoaks di media sosial dan mengirimkan Direct Massage kepada akun @Askrlfess berupa gambar Baju Bekas Sitaan disertakan dengan disertai kata-kata “gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang resiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini”. Kalimat itu dia buat karena adanya ketidaksukaan atau kebencian terhadap Polri, serta dipengaruhi dengan banyaknya pemberitaan negatif terhadap Polri di media sosial.

Lalu, unggahan pada akun Twitter @Askrlfess dengan url https://twitter.com/Askrlfess/status/1641312890602004480 diketahui dilakukan secara otomatis dengan sistem Bot (robot) yang didaftarkan oleh tersangka IAS dari Direct Message pengguna Twitter @rcyourbae yang dikuasai oleh Tersangka EW. Sementara, AM sebagai orang yang mengunggah status Whatsapp video hoaks tersebut.

Para pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp1 M.

(tbtn)

Previous Article Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Foto Hoaks Barang Bukti Baju Bekas Impor
Next Article Polri Siapkan 2.694 Pos Saat Arus Mudik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lantik Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juli 2023
Hukum

Tujuh Poin Pelanggaran HAM Pada Tragedi Kanjuruhan

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Hukum

Polisi Imbau Tak Sebar Video Pelecehan Ibu ke Anaknya, Ada Resiko Hukum

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Jelang HUT ke-75, Polwan Gelar Donor Darah

Wartajakarta Wartajakarta 10 Agustus 2023
Hukum

SIM Indonesia Bisa Dugunakan di Negara ASEAN

Wartajakarta Wartajakarta 21 Juni 2024
Hukum

Bantu Pengamanan KTT G20, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sampaikan Terimakasih ke Pecalang Bali

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kunjungi Pesantren Subhanul Wathon, Ingatkan Persatuan Kesatuan Saat Pesta Demokrasi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2023
Hukum

Polisi Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Oktober 2022
Hukum

Way Kanan Berduka, 3 Anggota Polisi Gugur Ditembak Saat Grebek Judi Sabung Ayam

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account