Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Inilah Ketentuan Menteri PANRB Terbaru Terkait Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Inilah Ketentuan Menteri PANRB Terbaru Terkait Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN
Nasional

Inilah Ketentuan Menteri PANRB Terbaru Terkait Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN

Wartajakarta.id 9 Februari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Di dalam SE tersebut Menteri PANRB menegaskan bahwa penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.

“Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 31 Januari 2023 tersebut.

Dalam SE disebutkan tiga tahapan untuk mengevaluasi kinerja ASN. Pertama, menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.

“Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan (Cukup), Kurang, dan Sangat Kurang,” kata Anas.

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi. Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi diatasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.

Tahap kedua, menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

“Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya,” disebutkan dalam SE.

Tahap ketiga, menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pada tahap ini, pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.

“Dalam hal pegawai [yang dievaluasi] merupakan pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi SE.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” tandas Anas. (sk)

Previous Article The 29th KSF UT, Mendongkrak Kegiatan PKM UT 2023
Next Article Peringatan HPN 2023, Presiden Jokowi: Media Arus Utama Harus Mampu Pertahankan Kebenaran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kabar Gembira…Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

Terima Kunjungan Sekjen Kwarnas Pramuka, Wamenhan M Herindra Berpesan untuk Adaptasi Tantangan Masa Depan

Kemhan Laksanakan Upacara Peringatan HUT ke-78 TNI, Menhan Prabowo Subianto Tekankan TNI Mutlak Bersikap Netral

Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet ASEAN Para Games 2023

Bantuan Kemanusiaan Indonesia Untuk Palestina Lengkap Diberangkatkan

You Might also Like

Nasional

20 Oktober Purnatugas, Presiden Jokowi Pamit ke Masyarakat di Pasar Soponyono

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 September 2024
Nasional

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono: Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi Rumput Laut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Juni 2023
Nasional

Di Bali, Presiden Jokowi: Kita Siap Menerima Tamu-Tamu G20

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2022
Nasional

Cegah Kanker Pemerintah Gencarkan Program Promotif dan Preventif

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Mei 2023
Nasional

Rakernas Apeksi XVII, Presiden Jokowi Tekankan Rencana Tata Kota

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Juni 2024
Nasional

Menteri Jadi Capres, Presiden Jokowi: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2022
Nasional

Profil Aulia Akbar Pemenang Logo IKN ‘Pohon Hayat Nusantara’

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Mei 2023
Nasional

KKHI Madinah Siap Layani Jemaah Haji Indonesia yang Butuhkan Pelayanan Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Mei 2024
Nasional

Kemenag RI Dukung Inisiatif Humanitarian Islam untuk Perdamaian Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account