Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kapolda Metro Jaya: Mobil Pelat RF Harus Ditilang Bila Terbukti Melanggar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kapolda Metro Jaya: Mobil Pelat RF Harus Ditilang Bila Terbukti Melanggar
Hukum

Kapolda Metro Jaya: Mobil Pelat RF Harus Ditilang Bila Terbukti Melanggar

Wartajakarta 20 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang bila terbukti melanggar aturan.

Bahkan, Fadil menginstruksikan kepada seluruh personel yang bekerja di balik layar sesegera mungkin melaporkan kejadian kepada anggota Polri yang ada di lapangan.

Usai memberikan arahan kepada petugas yang mengawasi CCTV, Fadil pun langsung menuju ke personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).

Kapolda memperingatkan kepada petugas yang berjaga untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat nomor RF.

Hal itu mengingat kendaraan tersebut sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Ada nggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja kalau melanggar yang menggunakan pelar RF itu biar tahu kalau RF pun tidak ada pegecualian,” tutur Fadil.

“Jadi, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau melanggar tetap kita tindak,” sambungnya menegaskan.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),  terdapat beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa dengan syarat dan hanya jenis tertentu yang mendapatkan prioritas.

Ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak istimewa saat berada di jalan dan harus diberi prioritas oleh pengguna jalan.

Jenis-jenis kendaraan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2.Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6.Iring-iringan pengantar jenazah.

7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Previous Article Kinerja Pajak Capai 110,06 Persen, Menkeu Sri Mulyani Indrawati: Modal Jaga APBN Makin Sehat
Next Article Mobilitas Masyarakat saat Nataru Tinggi, Presiden Jokowi Dorong Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putra Sulung Airin Tuntaskan Program MBA di Columbia Business School Amerika Serikat
Dunia 1 Juni 2025
Tema dan Logo Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Tema Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Link Download Logo Hari Lahir Pancasila 2025
Nasional 31 Mei 2025
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Garuda Pancasila sebagai Simbol Jati Diri Bangsa
Nasional 31 Mei 2025
PPIH Arab Saudi Tegaskan Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci Hanya Lewat Adahi
Nasional 29 Mei 2025
Lewat CKG dan Kader Kesehatan, Pemerintah Percepat Penanggulangan TBC di Indonesia
Nasional 29 Mei 2025
Tinjau Proyek Strategis di IKN, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan
Nasional 29 Mei 2025
Dies Natalis PMKRI, Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih
Nasional 29 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN
Nasional 29 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polres Tangerang Kota akan Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta Jatah THR ke Pengusaha di Tangerang

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Akui Ada Serangan Cyber di KTT G20, Andika Perkasa: Belum Ada yang Signifikan

Wartajakarta Wartajakarta 7 November 2022
Hukum

Perkuat Kualitas Kemanan Siber Polri, Polri Resmikan CSIRT

Wartajakarta Wartajakarta 16 Juni 2023
Hukum

Dit Pamobvit Polda Metro Jaya Patroli Pengamanan CFD dari Senayan hingga Bunderan H.I

Wartajakarta Wartajakarta 19 Februari 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tidak Takut Laporkan Tindakan Debt Collector

Wartajakarta Wartajakarta 28 Februari 2023
Hukum

Ledakan di Perumahan Taman Ubud Kencana, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Wartajakarta Wartajakarta 7 September 2023
Hukum

Regina Anugerahanni Rosari Anak Tukang Warung Lulus Menjadi Taruni Akpol 2024

Wartajakarta Wartajakarta 4 Agustus 2024
Hukum

Densus 88 Antiteror Polri: Tersangka Teroris di Batu Sudah Berbaiat ke ISIS

Wartajakarta Wartajakarta 3 Agustus 2024
Hukum

Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD, Polisi: Tiga Meninggal Dunia

Wartajakarta Wartajakarta 20 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account