Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kapolda Metro Jaya: Mobil Pelat RF Harus Ditilang Bila Terbukti Melanggar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Kapolda Metro Jaya: Mobil Pelat RF Harus Ditilang Bila Terbukti Melanggar
Hukum

Kapolda Metro Jaya: Mobil Pelat RF Harus Ditilang Bila Terbukti Melanggar

Wartajakarta 20 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

 Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang bila terbukti melanggar aturan.

Bahkan, Fadil menginstruksikan kepada seluruh personel yang bekerja di balik layar sesegera mungkin melaporkan kejadian kepada anggota Polri yang ada di lapangan.

Usai memberikan arahan kepada petugas yang mengawasi CCTV, Fadil pun langsung menuju ke personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).

Kapolda memperingatkan kepada petugas yang berjaga untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat nomor RF.

Hal itu mengingat kendaraan tersebut sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Ada nggak pelat RF yang melanggar? Kasih banyak (tindakan) aja kalau melanggar yang menggunakan pelar RF itu biar tahu kalau RF pun tidak ada pegecualian,” tutur Fadil.

“Jadi, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau melanggar tetap kita tindak,” sambungnya menegaskan.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),  terdapat beberapa kendaraan yang memiliki hak istimewa dengan syarat dan hanya jenis tertentu yang mendapatkan prioritas.

Ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak istimewa saat berada di jalan dan harus diberi prioritas oleh pengguna jalan.

Jenis-jenis kendaraan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2.Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6.Iring-iringan pengantar jenazah.

7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Previous Article Kinerja Pajak Capai 110,06 Persen, Menkeu Sri Mulyani Indrawati: Modal Jaga APBN Makin Sehat
Next Article Mobilitas Masyarakat saat Nataru Tinggi, Presiden Jokowi Dorong Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pengemudi Xpander Tabrak Porsche Akan Bertanggung Jawab

Saran Polri Bagi Pemudik

Aliansi Pemuda Indonesia Raya Desak Kejagung Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Serang Personel Brimob, Gangster Bawa Sajam di Bogor Akhirnya Dilumpuhkan

WNI Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Polri Koordinasi Otoritas Filipina

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Motif Pelaku Tempelkan QRIS Palsu di Masjid

Wartajakarta Wartajakarta 12 April 2023
Hukum

Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Polri Tingkatkan Literasi Informasi

Wartajakarta Wartajakarta 30 April 2025
Hukum

Bubarkan Tawuran di Tangsel, Polsek Pondok Aren Amankan Lima Pelajar

Wartajakarta Wartajakarta 19 Mei 2024
Hukum

Harga Beras Menlonjak, Satgas Pangan Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

Setukpa Lemdiklat Polri Kembali Lantik 1.254 Bintara Jadi Perwira

Wartajakarta Wartajakarta 14 Desember 2022
Hukum

Polres Tangsel Serahkan Safe Deposit Box dan CCTV untuk Masjid Jami Al Muhajirin Pamulang

Wartajakarta Wartajakarta 5 Desember 2025
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Pembentukan Direktorat PPA-TPPO Masih Tahap Harmonisasi

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2024
Hukum

JMM Apresiasi Densus 88 Tangkap Karyawan BUMN Terafiliasi ISIS di Bekasi

Wartajakarta Wartajakarta 15 Agustus 2023
Hukum

Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account