Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana
Hukum

Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana

Wartajakarta 30 Januari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memastikan pesan berantai terkait kasus penculikan yang meresahkan masyarakat merupakan berita bohong atau hoax.

Hengki meminta apabila ada informasi terkait penculikan anak, khusus di wilayah Kota Bekasi warga bisa mengonfirmasi kebenarannya melalui layanan pengaduan masyarakat.

“Kalau ada berita begitu (penculikan anak), daripada bingung, tanya ke layanan pengaduan. Layanan pengaduan kan ada di 0813-2636-1995. Masyarakat bisa menanyakan ini benar atau enggak,” jelas Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/1/2023).

Pada kempatan yang sama, Hengki mengingatkan agar masyarakat tidak mudah termakan hoax. Dia mengimbau warga untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang diterimanya.

“Artinya, masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu (isinya),” ungkapnya.

Hengki juga menegaskan, penyebaran hoax merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara. Menurut dia, para penyebar berita bohong bisa dipenjara hingga lima tahun.

“Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoax atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun,” tukasnya. (pmj)

Previous Article Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Mobil Audi Hitam Ditetapkan Jadi Tersangka
Next Article Bareskrim Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Densus 88 Antiteror Polri Dua Terduga Teroris di Jakarta Barat Rakit Bahan Peledak

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 11 Pati dan Pamen Polri

Masyarakat yang Gagal Praktik Pembuatan SIM C Bisa Diulang di Hari yang Sama, Berikut Syaratnya!

Selama Tahun 2022, Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice

Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime, Polri Hadirkan Posko Monitoring

You Might also Like

Hukum

Kasus Eks Wamenkumham Denny Indrayana Naik ke Penyidikan

Wartajakarta Wartajakarta 26 Juni 2023
Hukum

Komplotan Maling Curi Dua Sepeda Motor Sekaligus di Serpong Utara

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2023
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Wajib Inspeksi Pedagang Besar Farmasi

Wartajakarta Wartajakarta 10 Januari 2023
Hukum

Polri Berencana Targetkan Seluruh Polda Terpasang CCTV dengan Teknologi Face Recognition untuk Deteksi Buronan

Wartajakarta Wartajakarta 1 Februari 2023
Hukum

Tahun 2025 Nomor SIM Akan Diganti dengan NIK

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Amankan Distribusi Beras, Satgas Pangan Polda Metro Jaya Fokus Pengawasan

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2024
Hukum

Kapolres Tangsel Ajak Masyarakat Perkuat Program Jaga Lingkungan dan Jaga Warga

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2025
Hukum

Polda Metro Jaya Sediakan Call Center 0821 2339 4642 Bagi Korban Curanmor

Wartajakarta Wartajakarta 18 Maret 2023
Hukum

Istri Dianiaya Suami Saat Jualan Live, Polisi Periksa Saksi-saksi

Wartajakarta Wartajakarta 20 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account