Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Selama Tahun 2022, Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Selama Tahun 2022, Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice
Hukum

Selama Tahun 2022, Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice

Wartajakarta
16 Februari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Dalam kurun waktu tahun 2022, Polri telah menangani 18.359 perkara dengan restorative justice. Implementasi restorative justice dilakukan agar dapat meredam kontroversi yang terjadi di masyarakat.

“Seperti halnya kasus pencurian sendal. Bila hal tersebut dilakukan proses hukum, maka akan mencapai 5 tahun penjara melebihi hukuman kasus korupsi Angelina Sondakh. Lalu, seperti kasus pencurian tembakau, dan seterusnya,” jelas Karobinopsnal Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Raden Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., saat Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Jakarta, Selasa (14/2/23).

Menurut dia, perkara seperti itu akan terus berlanjut menjadi kontroversi bila tidak ada terobosan hukum, seperti restorative justice. Selain memberikan kepastian hukum, Polri juga berkomitmen menegakan hukum progresif yang mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan bagi semua pihak terlibat.

(tbt)

Previous Article Polda Banten Serahkan Berkas Perkara Repacking Beras Bulog ke JPU Kejati Banten
Next Article Penyebab WC Mampet dan Cara Mengatasinya
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polisi Kembali Periksa Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Peredaran Narkoba
Polri Nyatakan Tidak Lagi Gunakan Gas Air Mata di Stadion
Dampingi Pemeriksaan Audrey Davis, David Bayu: Selalu Support untuk Anak, Mohon Doanya
Kemacetan di Jakarta Meningkat, Polda Metro Jaya: Kan Aktivitas Masyarakat Semakin Tinggi,
Dugaan Korupsi Menara Komunikasi PT JIP, Polri Tahan Dua Tersangka Kasus

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru Pembubaran Diskusi di Jaksel, Kini Jumlahnya Jadi 9 Orang

Wartajakarta
Wartajakarta
7 Oktober 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Pelaku Begal

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Mei 2024
Hukum

Tertipu TNI Gadungan, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Wartajakarta
Wartajakarta
3 November 2022
Hukum

Polisi Selidiki Lubang Baru di Rumah Pelaku Peracunanan Keluarga di Bekasi

Wartajakarta
Wartajakarta
20 Januari 2023
Hukum

Polwan Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Wartajakarta
Wartajakarta
31 Oktober 2022
Hukum

Antisipasi Kamtibmas 2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kumpulkan 34 Kapolda

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Desember 2022
Hukum

Mantan Pacar Audrey Davies Ancam Sebar Video Syur Sampai 5 Kali

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Agustus 2024
Hukum

Kapolri, Panglima, dan Menhub Tinjau Arus Lalin Menuju Merak Via Udara

Wartajakarta
Wartajakarta
20 April 2023
Hukum

Polri Gelar Pelatihan Cyber Journalism untuk Personel Divisi Humas

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Juni 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account