Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Bareskrim Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut
Hukum

Bareskrim Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut

Wartajakarta 30 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut. Para DPO yang diamankan tersebut merupakan Petinggi CV Samudera Chemical berinisial E dan AR.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua tersangka lain di antaranya AIG selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya inisial AS.

“Penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga,” ujar Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

“Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan,” sambungnya.

Menurut Pipit, kedua DPO yakni E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi dan langsung dilakukan penahanan. “Dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu,” ucapnya.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Tersangka baru yang ditetapkan Polri yakni Direktur CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial AR. Sebelumnya Direktur Utama CV SC berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (28/12/2022).

Kendati begitu, lanjut Nurul, keberadaan dua orang tersangka baru tersebut hingga kini belum diketahui. Karenanya, Polri menempatkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” papar Nurul. (pmj)

Previous Article Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana
Next Article Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Polri: Pengamanan Natal di 41.792 Gereja Berjalan Baik

Dua Petinggi PT JIP Ditahan Terkait Kasus TPPU

Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi

Inilah Muka Armor Yoreador Suami Cut Intan Nabila Pelaku KDRT yang Viral

Pengamat: Putusan PTDH Anak Buah Ferdy Sambo Dianulir di Tingkat Banding Bisa Saja Terjadi

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Minta Maaf, Urip Saputra Akui Rekayasa Mati Suri Karena Terlilit Utang

Wartajakarta Wartajakarta 21 November 2022
Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK di Kemang Bogor

Wartajakarta Wartajakarta 15 Mei 2023
Hukum

Polda Banten Ungkap 3 Kasus TPPO

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2023
Hukum

Selama Operasi Keselamatan 2024, Polri Tindak 86.437 Pelanggar Lalin

Wartajakarta Wartajakarta 19 Maret 2024
Hukum

Polisi Amankan Residivis Curanmor Meresahkan di Tambora

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Oktober 2022
Hukum

Korlantas Polri Siap Pantau Arus Mudik dan Rest Area di Tol Jakarta-Merak

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Pelat Mobil Dinas DPR Palsu, 5 Orang Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Tim Sar Brimob Cepat Evakuasi Korban Banjir Bandang di Sukabumi

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Imbau Ormas Tak Sweeping Klub Malam Saat Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 25 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account