Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan
Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan

Wartajakarta 11 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan mengungkap dua kasus pidana terkait penagih utang di Tangerang Selatan yakni perampasan mobil dan pengeroyokan.

“Dalam kasus ini terjadi dua delik yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan kedua adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Senin (10/4/23).

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Hengki menuturkan, untuk kasus pertama diawali dimana ada korban yaitu RI (24) yang sedang mengendarai mobilnya, tiba-tiba dihadang oleh orang tidak dikenal di daerah Serpong.

“Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing,” tuturnya.

Di saat yang sama, RI menghubungi salah satu rekannya atas nama MA (40) untuk membantunya. Kemudian kendaraan ini dihadang di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

“Kemudian MA berusaha untuk menahan mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju mobilnya, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap para debt collector,” ungkapnya.

Selanjutnya, P Kombes Pol. Hengki menjelaskan dalam dua delik ini telah diamankan total delapan orang dan dua yang masih berstatus DPO.

“Oleh karenanya, terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang, dan kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan ini sudah kita tangkap dua orang,” jelasnya.

Ia juga mengimbau untuk para pihak leasing yang menggunakan pihak-pihak ketiga, perusahaan debt collector, dan sebagainya, dilarang melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan terhadap debitur.

Kombes Hengki menyebutkan, untuk kasus pengeroyokan para tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (tbtn)

Previous Article Wamenhan M Herindra: Jadikan Momentum Nuzulul Qur’an Untuk Terapkan Pengabdian Terbaik Kepada Negara
Next Article Pelaku Penempel QRIS Palsu Kumpulkan Uang Rp13 Juta di 38 Titik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kantongi Nama Perekrut WNI ke Myanmar, Bareskrim Polri Terus Lakukan Penyelidikan

World Water Forum 2024 Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Trunoyudo Wisnu Andiko Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya Gantikan Endra Zulpan

Korlantas Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan

Dari Jumat Curhat, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Palsu dan Ilegal

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kapolres AKBP Faisal Febrianto Silaturrahmi ke KPU Kota Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 24 Februari 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Gelar Guyub Ketua RW Se-Jakarta Barat

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2023

Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyeludupan Sabu Cair dari Eropa

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Hukum

Minggu Kedua Oktober 2022, Polda Banten: Kecelakaan Lalu Lintas Turun 67 Persen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Oktober 2022
Hukum

Kasus Pemukulan Ojol oleh Sekuriti di Setiabudi Jaksel Berakhir Damai

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Penusuk Pemilik Toko Pakaian Resy Ariska di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Kawal Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Polri Gelar Operasi Tribrata Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Satgas Pangan Polri Jamin Ketersedian Bahan Pokok Selama Ramadan Hingga Idul Fitri

Wartajakarta Wartajakarta 17 Maret 2024
Hukum

Polres Tangsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 2026

Wartajakarta Wartajakarta 10 Maret 2026
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account