Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan
Hukum

Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan

Wartajakarta 11 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan mengungkap dua kasus pidana terkait penagih utang di Tangerang Selatan yakni perampasan mobil dan pengeroyokan.

“Dalam kasus ini terjadi dua delik yaitu delik pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau kekerasan dan kedua adalah kasus pengeroyokan atau main hakim sendiri,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Senin (10/4/23).

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Hengki menuturkan, untuk kasus pertama diawali dimana ada korban yaitu RI (24) yang sedang mengendarai mobilnya, tiba-tiba dihadang oleh orang tidak dikenal di daerah Serpong.

“Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing,” tuturnya.

Di saat yang sama, RI menghubungi salah satu rekannya atas nama MA (40) untuk membantunya. Kemudian kendaraan ini dihadang di Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.

“Kemudian MA berusaha untuk menahan mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju mobilnya, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap para debt collector,” ungkapnya.

Selanjutnya, P Kombes Pol. Hengki menjelaskan dalam dua delik ini telah diamankan total delapan orang dan dua yang masih berstatus DPO.

“Oleh karenanya, terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang, dan kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan ini sudah kita tangkap dua orang,” jelasnya.

Ia juga mengimbau untuk para pihak leasing yang menggunakan pihak-pihak ketiga, perusahaan debt collector, dan sebagainya, dilarang melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan terhadap debitur.

Kombes Hengki menyebutkan, untuk kasus pengeroyokan para tersangka dikenakan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan pada Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (tbtn)

Previous Article Wamenhan M Herindra: Jadikan Momentum Nuzulul Qur’an Untuk Terapkan Pengabdian Terbaik Kepada Negara
Next Article Pelaku Penempel QRIS Palsu Kumpulkan Uang Rp13 Juta di 38 Titik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kasus Korupsi LPEI Sampai 3,4 Triliun Dibuka KPK

Pengamanan Hari Buruh, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.200 Personel

54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Dipulangkan

World Water Forum 2024 Sukses, Korlantas Polri Beri Penghargaan dan Tali Kasih ke Anggota

Jadi Sorotan MUI, Polri Selidiki Kanal Youtube yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

You Might also Like

Hukum

Korlantas Polri Gelar Rakor Pengamanan Lebaran 2024

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pimpin Kenaikan Pangkat dan Sertijab Kadiv Propam Hingga Kapolda

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Jenguk Korban Bom Bunuh Diri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Hukum

Lima Jabatan Kapolsek di Jajaran Polres Tangsel Resmi Berganti

Wartajakarta Wartajakarta 14 Februari 2023
Hukum

Apel Operasi Keselamatan Jaya 2024

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2024
Hukum

WNI Ditangkap Terkait Senpi Ilegal, Polri Koordinasi Otoritas Filipina

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Bakal Tindak Kendaraan Gunakan Lampu Belakang Terlalu Silau

Wartajakarta Wartajakarta 13 Agustus 2024
Hukum

Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, KPK Temui Sejumlah Kendala

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2022
Hukum

Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Pengganti QRIS Kotak Amal di Masjid

Wartajakarta Wartajakarta 11 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account