Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pelaku Penempel QRIS Palsu Kumpulkan Uang Rp13 Juta di 38 Titik
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Pelaku Penempel QRIS Palsu Kumpulkan Uang Rp13 Juta di 38 Titik
Hukum

Pelaku Penempel QRIS Palsu Kumpulkan Uang Rp13 Juta di 38 Titik

Wartajakarta 11 April 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat QRIS kotak amal sejumlah masjid berinisial MML (39).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menerangkan, pelaku membuat QRIS melalui aplikasi YOUTAP. Kemudian, menempelkannya di kotak amal masjid hingga mall bilangan Jakarta.

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik, tersebar di Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, mulai dari masjid hingga mall, seperti Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Selasa (11/4/23).

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 1 April 2023. Sejak awal hingga 9 April 2023 dana yang terkumpul mencapai Rp13.060.000.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

(tbtn)

Previous Article Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan
Next Article Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Pengganti QRIS Kotak Amal di Masjid
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Tiga Tahun Terakhir Kasus TPPO Meningkat

Wanita Bercadar Bawa Pistol di Depan Istana Negara Ternyata Ingin Temui Presiden Jokowi

Polri Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

Program Quick Wins Presisi Polri, Kompolnas Berikan Dukungan

Kabur dari Sel Polsek Jatiasih, 5 dari 7 Tahanan Kembali Ditangkap

You Might also Like

Hukum

Polisi Imbau Tak Sebar Video Pelecehan Ibu ke Anaknya, Ada Resiko Hukum

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Kapolda Metro Jaya Ganjar Penghargaan 5 Personel Berprestasi

Wartajakarta Wartajakarta 8 Maret 2023
Hukum

Kadivhumas Polri Tegaskan Komitmen Penguatan Komunikasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045

Wartajakarta Wartajakarta 7 Mei 2025
Hukum

Balita Tewas Dibanting Ibunya di Jagakarsa, Polisi: Ada Riwayat Psikologi

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

Wartajakarta Wartajakarta 30 April 2025
Hukum

Kompolnas Apresiasi Langkah Progresif Polri dalam Penanganan Kasus Oknum Polisi pada Event DWP

Wartajakarta Wartajakarta 25 Desember 2024
Hukum

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau Distribusi Pupuk dan Bantuan Alat di Karanganyar

Wartajakarta Wartajakarta 9 Juni 2023
Hukum

Dirlantas Polda Metro Jaya: Masyarakat Dipersilakan Beri Sanksi Sosial Bila Melihat Plat RF Melanggar

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Hukum

Polda Metro Jaya Ungkap Tujuan Pelaku Mencuri dan Bunuh ART di Cipayung

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account